VIDEO: Respons Kejagung Pertamina Bantah Oplos Pertamax
Menurut Kejagung, seharusnya tindakan tersebut tidak mengubah nilai oktan atau RON pada bensin.

Kejaksaan Agung menanggapi pernyataan Pelaksana Tugas Harian (PTH) Dirut Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo, yang mengatakan bahan bakan minyak (BBM) hanya ditambahkan zat aditif agar kualitas lebih baik. Menurut Kejagung, seharusnya tindakan tersebut tidak mengubah nilai oktan atau RON pada bensin.
"Saya tidak berkomentar, itu domainnya beliau. Ketika bahan bakar itu, anggaplah RON 92 dicampur dengan zat aditif atau pewarna, maka seharusnya tidak mengubah RON" kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar.