Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hapus Pajak Barang Mewah Kapal Pesiar, Pemerintah Raup Rp 6,17 T per Tahun

Hapus Pajak Barang Mewah Kapal Pesiar, Pemerintah Raup Rp 6,17 T per Tahun Pemerintah akan hapus pajak kapal pesiar. ©2018 Worth Avenue Yachts

Merdeka.com - Pemerintah tengah mempersiapkan aturan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Yacht. Ditargetkan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) ini keluar pada kuartal I tahun ini.

Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan penerimaan negara akan lebih tinggi jika PPnBM Yacth dihapuskan. Berdasarkan hitungan Kementerian Pariwisata, penerimaan negara yang dapat diraup dengan penghapusan PPnBM Yacht adalah sebesar USD 443 juta atau setara Rp 6,17 triliun (Rp 13.940 per USD).

"Pariwisata bilang kalau itu dibebaskan kita bisa dapat USD 443 juta per tahun. Jadi lebih. Nah seperti ini bertahun-tahun kita biarkan," kata dia, saat ditemui, di Kantornya, Jakarta, Kamis (31/1).

"Dari macam-macam orang yang datang bawa yacht-nya kemari, maintenancenya, beli bensin dia, sewa makan. Itu hitungan pariwisata," lanjut Menko Luhut.

Nilai tersebut, lanjut dia, tentu jauh lebih besar dari penerimaan negara yang berasal dari pengenaan PPnBM selama ini. "Yacht itu kan pembayarannya paling kita terima Rp 8 miliar sampai Rp 9 miliar setahun," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia pun meminta semua pihak yang terlibat dalam pembahasan aturan ini agar bekerja lebih intensif. Dengan demikian aturan ini dapat rampung secepatnya. "Kalau saya mau sih bisa bulan ini sudah selesai di kita, bisa ketemu Presiden. Karena itu bukan persoalan baru, bertahun-tahun itu tidak beres," jelas dia.

"Saya bilang tadi sama mereka, jangan bilang ini cepat-cepat, memang sudah terlambat. Saya bilang tanggal 14 Februari kita mau liat finalisasi penghapusan pajak nya," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP