Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya
seleksi administrasi merupakan seleksi tahap awal.
Seleksi administrasi merupakan seleksi tahap awal. Tahap selanjutnya, pelamar yang lolos seleksi akan menjalani tes SKD CPNS.
Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Pemerintah hari ini Minggu (15/10) mengumumkan hasil seleksi administrasi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Seperti diketahui, seleksi administrasi merupakan seleksi tahap awal. Tahap selanjutnya, pelamar yang lolos seleksi akan menjalani tes SKD CPNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah pelamar yang mendaftar CPNS 2023 dan PPPK di portal SSCASN BKN mencapai 2.409.882 orang.
Dari total 2.409.882 pelamar hingga akhir pendaftaran, terhitung pelamar formasi CPNS 945.404.
Sedangkan pelamar formasi PPPK terdiri atas pelamar PPPK Guru sebanyak 439.020, pelamar PPPK tenaga kesehatan sebanyak 388.145 dan pelamar PPPK tenaga teknis sebanyak 637.313.
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK
Berikut ini cara mengetahui hasil seleksi CPNS dan PPPK 2023
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Klik 'Masuk'.
- Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.
- Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran.
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" di bagian bawah halaman .
- Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
Rincian nilai ambang batas atau passing grade CPNS merupakan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) tahun anggaran 2023.
Adapun nilai ambang batas tersebut berlaku bagi CPNS 2023 yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS merupakan nilai minimal yang wajib dipenuhi untuk lolos dari seleksi kompetensi dasar (SKD).
Seleksi kompetensi dasar (SKD) akan meliputi tiga tes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP).
Adapun tujuan dari tes tersebut adalah:
merdeka.com
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis, serta kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Terakhir, ada kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial.
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.