Hati-Hati, Perusahaan Tak Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah Bisa Kena Sanksi
Perusahaan swasta yang membuka lowongan pekerjaan diwajibkan melapor ke pemerintah.
Perusahaan swasta yang membuka lowongan pekerjaan diwajibkan melapor ke pemerintah.
Hati-Hati, Perusahaan Tak Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah Bisa Kena Sanksi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Merujuk aturan ini, perusahaan swasta yang membuka lowongan pekerjaan diwajibkan melapor ke pemerintah.
Kewajiban perusahaan melapor jika membuka lowongan pekerjaan tercantun dalam pasal 4 ayat 2 yang berbunyi 'pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan'.
Adanya kewajiban untuk melapor, maka pemerintah akan memberikan sanksi administratif bagi perusahaan swasta yang tidak melapor saat membuka lowongan pekerjaan.
Sanksi administratif tertuang pada Bab VI pasal 17 ayat 1 yang berbunyi 'menteri, gubernur atau bupati / wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sesuai dengan kewenangannya.'
Selanjutnya, dalam pasal 5, ayat 1 dijelaskan pelaporan lowongan pekerjaan harus memuat;
a. Identitas pemberi kerja
b. Nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
c. Masa berlaku lowongan pekerjaan dan
d. Informasi jabatan meliputi usia jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi pengalaman kerja, upah atau gaji domisili wilayah kerjaz dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan
Selanjutnya dalam Pasal 6 berbunyi, dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi pemberi kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Pasal 7, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan lowongan pekerjaan diatur dalam peraturan menteri.
Pasal 8, lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b dilaporkan secara terintegrasi melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi merdeka.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan bahwa lahirnya Perpres ini menjadi modal untuk bisa membangun sebuah sistem informasi pasar kerja yang lebih komprehensif, aktual dan real time.
"Informasi tentang data lowongan ini sangat penting oleh pencari kerja, terutama, pemberi kerja ataupun pemerintah karena kita akan mendapatkan informasi dari sumber informasi pokok terkait dengan lowongan pekerjaan yang ada," ujar Sanusi, Senin (2/10).
Merdeka.com
Dia menuturkan Perpres ini akan memberi manfaat bagi pencari kerja karena mereka mendapatkan informasi yang penting untuk merancang karir sesuai dengan bidang kompetensi dan juga pengalaman yang dimiliki.Sementara manfaat bagi pemberi kerja, dengan adanya Perpres wajib lapor lowongan kerja akan mempercepat mereka mendapat kandidat yang dibutuhkan secara cepat. Kemudian, manfaat Perpres ini bagi pemerintah, yaitu untuk memantau kebutuhan pelatihan ataupun kompetensi yang sedang sangat dibutuhkan atau yang sudah mulai tidak banyak dibutuhkan atau critical job.