Presiden Jokowi Teken Perpres, Perusahaan Swasta Wajib Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah
Adanya Perpres ini, mewajibkan seluruh perusahaan yang akan membuka lowongan pekerjaan wajib melapor ke pemerintah.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Presiden Jokowi Teken Perpres, Perusahaan Swasta Wajib Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah
Perusahaan Swasta Wajib Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Adanya Perpres ini, mewajibkan seluruh perusahaan yang akan membuka lowongan pekerjaan wajib melapor ke pemerintah.
Saat dikonfirmasi merdeka.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan lahirnya Perpres ini menjadi modal untuk bisa membangun sebuah sistem informasi pasar kerja yang lebih komprehensif, aktual dan terkini.
"Informasi tentang data lowongan ini sangat penting oleh pencari kerja, terutama, pemberi kerja ataupun pemerintah karena kita akan mendapatkan informasi dari sumber informasi pokok terkait dengan lowongan pekerjaan yang ada," ujar Sanusi, Senin (2/10).
Dia menuturkan Perpres ini akan memberi manfaat bagi pencari kerja karena mereka mendapatkan informasi yang penting untuk merancang karir sesuai dengan bidang kompetensi dan pengalaman yang dimiliki.Sementara manfaat bagi pemberi kerja, dengan adanya informasi ini juga akan mempercepat mereka mendapat kandidat yang dibutuhkan secara cepat.
Sedangkan bagi pemerintah, kata dia, informasi ini sangat penting untuk memantau kebutuhan pelatihan ataupun kompetensi yang sedang sangat dibutuhkan atau yang sudah mulai tidak banyak dibutuhkan atau critical job.
"Kompetensi yang sedang sangat dibutuhkan atau yang sudah mulai tidak banyak dibutuhkan atau critical job. Singkatnya kita akan bisa lebih mudah dan akurat untuk merancang kebutuhan ketenagakerjaan,"
kata Anwar.
Berikut bunyi pasal yang mewajibkan perusahaan lapor lowongan kerja.
Pasal 5, ayat 1 pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 memuat:
- Identitas pemberi kerja
- Nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
- Masa berlaku lowongan pekerjaan dan
- Informasi jabatan meliputi usia jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi pengalaman kerja, upah atau gaji domisili wilayah kerjaz dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan
Ayat 2 berbunyi pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diverifikasi oleh pengantar kerja dan atau petugas antar kerja.
Selanjutnya dalam Pasal 6 berbunyi, dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi pemberi kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Pasal 7, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan lowongan pekerjaan diatur dalam peraturan menteri.
Pasal 8, lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b dilaporkan secara terintegrasi melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Bab VI: Sanksi administratif
Pasal 17 ayat 1 berbunyi, Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan kewenangannya.