Wamen Nezar soal Aturan Turunan UU PDP: Lagi Harmonisasi
Proses harmonisasi sedang dilakukan untuk turunan aturan UU PDP.

Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria. Sejauh ini beleid turunan itu sedang tahap harmonisasi.
“Ada 216 pasal kalau nggak salah," ujar Nezar di Jakarta, Jumat (17/1).
Di Perpres itu disebutkannya ada ada beberapa tambahan penting terutama yang menyangkut tentang keamanan siber dan juga emerging technologies teknologi baru. Oleh sebab itu, Perpres ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat pelindungan data pribadi, terutama di sektor yang berkembang pesat seperti fintech.
“Perpres itu sedang dibahas di Kementerian Hukum. Kita harapkan setidaknya di Minggu ke-4 bulan Februari mudah-mudahan Perpres itu sudah selesai diharmonisasi," ungkapnya.
Kementerian Komdigi juga terus melakukan edukasi dan kesadaran publik berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lain, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat. Menurut Nezar Patria, upaya ini diambil untuk menggabungkan sumberdaya, keahlian, dan jaringan yang luas, agar dapat mempercepat implementasi PDP di berbagai sektor.
"Kementerian kami Komdigi bertanggung jawab dalam menyusun Peraturan pelaksana undang-undang PDP yang lebih detail dan teknis. Peraturan ini akan memberikan panduan yang jelas bagi organisasi, pelaku usaha, masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip yang sudah diatur," ungkapnya.
Selain itu, Kementerian Komdigi juga menyiapkan pengembangan kompetensi sumberdaya manusia di bidang pelindungan data pribadi. Menurut Nezar Patria, Kementerian Komdigi akan melaksanakan bimbingan teknis kesiapan implementasi PDP bagi badan publik.
“Lalu juga ada pendampingan implementasi PDP melalui audiensi, serta workshop PDP level up, pembekalan praktik PDP di sektor privat," tuturnya.