Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Dikutip dari lama Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (21/12), pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Selain itu, untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh; birokrasi dan pelayanan publik berkinerja tinggi; penguatan pencegahan korupsi; serta penguatan aspek keamanan siber dan informasi.
Dalam perpres itu dinyatakan, dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.
Aplikasi SPBE Prioritas itu dapat berupa aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun, serta aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan dengan minimal 200.000 pengguna SPBE atau target pengguna SPBE.
Aplikasi SPBE Prioritas tersebut juga akan mendukung layanan terintegrasi di bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, keuangan, dan administrasi pemerintahan.
Kemudian, portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, hingga layanan kepolisian, di bawah tanggung jawab menteri atau kepala lembaga terkait.
Perpres itu mengamanatkan aplikasi SPBE Prioritas harus sudah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat triwulan III tahun 2024 serta dikembangkan usai peluncuran.
Pemerintah telah menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas. Peruri wajib mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan pengguna SPBE, serta merancang solusi tepat guna.
Dalam pelaksanaan tugas oleh Perum Peruri, Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi, penyelarasan pengawalan dan pengarahan untuk memastikan pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri.
Tim Koordinasi SPBE Nasional diminta melibatkan menteri atau kepala lembaga penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas, termasuk menteri Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Pendanaan untuk penugasan Perum Peruri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan itu dialokasikan pada APBN kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas, yang diprioritaskan untuk digunakan secara khusus sebagai pembayaran pelaksanaan penugasan Perum Peruri.
Lebih jauh, dalam perpres itu disebutkan bahwa K/L penanggung jawab aplikasi SPBE Prioritas merupakan pemegang hak kekayaan intelektual atas aplikasi SPBE Prioritas yang dibangun dan dikembangkan.
Sementara itu, aplikasi SPBE Prioritas itu merupakan barang milik negara pada K/L penanggung jawab yang dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres juga mengamanatkan menteri dan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk mendukung pengembangan, pelaksanaan, dan koordinasi terkait aplikasi SPBE Prioritas itu.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Desember 2023 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.