Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Terbentuk sebelum UU PDP Berlaku
Sebulan lagi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku setelah 17 Oktober 2022 diketok palu.
Ketua Umum Yayasan Internet Indonesia, Jamalul Izza merespons pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi.
Menurutnya, memang seharusnya Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi rampung terbentuk sebelum pergantian pemerintah.
“Ya memang harusnya sebelum pergantian pemerintah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo. Amanat UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kan seperti itu,” ujar Jamal kepada Merdeka.com, Minggu (15/9).
Pria yang pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2015-2018 dan 2018-2021 ini menyebut Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi perlu segera terbentuk terlebih UU PDP akan segera berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, penerapan UU PDP ini akan berlaku dua tahun setelah UU tersebut diketok palu pada 17 Oktober 2022 lalu. Praktis, UU PDP akan mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2024.
“Apalagi waktu yang dibutuhkan sudah 2 tahun dari diketok palunya UU PDP. Rasanya pemerintah saat ini perlu segera membentuk. Jika dibentuk setelah berlakunya UU PDP pada Oktober, aneh menurut saya,” ungkap dia yang menjabat sebagai Ketua Komite Tetap KADIN bidang Kominfo.
Sebagaimana diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjanjikan sebelum pergantian Presiden Jokowi ke Prabowo dipastikan selesai.
“Enggak mangkrak, kok,” kata Menteri Budi kepada awak media di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (11/9).
Menurut Menkominfo, regulasi untuk lembaga pengawas perlindungan data pribadi itu sejauh ini sedang tahap finalisasi. Lembaga ini juga perlu untuk dipikirkan baik-baik karena menyangkut kerja sama dan kolaborasi dengan pihak-pihak lainnya.
“Dikit lagi kok. Karena kita tahu Oktober bentar lagi. Presentasenya 80 persen lah ya,” ujarnya.