Heboh Dilamar Tentara, Ternyata Segini Gaji Calon Suami Ayu Ting-Ting
Kabarnya, calon suami Ayu Ting Ting itu seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kabarnya, calon suami Ayu Ting Ting itu seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Heboh Dilamar Tentara, Ternyata Segini Gaji Calon Suami Ayu Ting-Ting
Ternyata Segini Gaji Calon Suami Ayu Ting-Ting
Kabar mengejutkan datang dari pedangdut Ayu Ting Ting. Diam-diam pelantun lagu 'Alamat Palsu' itu ternyata menggelar acara lamaran.
Kabarnya, calon suami Ayu Ting Ting itu seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pria itu bernama Muhammad Fardhana atau akrab disapa Dana. Calon ayah Bilqis, anak semata wayang Ayu Ting Ting ini pun lantas menjadi sorotan publik.
Netizen pun bertanya-tanya pangkat, gaji hingga tunjangan calon suami Ayu.
Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, Dana merupakan anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Satu (Lettu).
Ini terlihat dari seragam yang dipakai Dana yang mengenakan pakaian seragam tentara lengkap dengan atributnya.
Gaji tentara berpangkat Lettu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Merujuk aturan tersebut, Dana yang berpangkat Lettu merupakan anggota TNI Golongan III Perwira Pertama.
Dengan pangkatnya tersebut, Dana memperoleh gaji pokok sekitar Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500 per bulan.
Selain mendapatkan gaji pokok, Dana juga mendapatkan tunjangan kinerja hingga tunjangan jabatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI.
Adapun tunjangan yang didapatkan antara lain tunjangan isteri/suami diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Kemudian tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.
Selanjutnya tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan dan lain sebagainya.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) TNI telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018, berikut rinciannya:
• Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
• Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
• Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
• Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
• Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
• Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
• Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
• Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
• Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
• Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
• Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
• Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
• Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
• Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
• Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
• Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
• Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
Meski begitu belum diketahui Dana, calon suami Ayu Ting Ting tersebut berada di kelas jabatan yang mana.