Jadi Panglima TNI, Segini Gaji yang Akan Didapat Agus Subiyanto
Sebagai Panglima TNI, Agus akan mengemban tugas baru sekaligus gaji yang berbeda dari jabatan sebelumnya.
Sebagai Panglima TNI, Agus akan mengemban tugas baru sekaligus gaji yang berbeda dari jabatan sebelumnya.
Jadi Panglima TNI, Segini Gaji yang Akan Didapat Agus Subiyanto
Segini Gaji yang Akan Didapat Panglima TNI Agus Subiyanto
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI, menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.
Persetujuan itu ditandai dengan Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/11).
Selain menetapkan persetujuan atas penetapan Agus Subiyanto sebagai calon panglima TNI, rapat paripurna DPR juga menyetujui pemberhentian Laksamana TNI Yudo Margono dengan hormat sebagai Panglima TNI.
Mengingat Yudo memasuki masa pensiun pada 26 November 2023 mendatang.
Usai disahkan dan disetujui oleh DPR, Agus Subiyanto akan dilantik secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat sebagai panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.
Sebelum namanya diusulkan Presiden Joko Widodo sebagai calon Panglima TNI, Agus menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) pada 27 Oktober lalu.
Agus menggantikam Jenderal Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.
Sebagai Panglima TNI, Agus akan mengemban tugas baru sekaligus gaji yang berbeda dari jabatan sebelumnya.
Merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), gaji pokok seorang Panglima berkisar Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Namun DPR menyetujui usulan pemerintah yang menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), polisi, TNI, dan pensiunannya, sebesar 8 persen.
Dengan demikian gaji yang akan diterima Agus pada 2024 berkisar Rp5.657.256 - Rp6.405.264.
Perbedaan nilai gaji pokok menyesuaikan masa kerja anggota hingga akhirnya menjadi pimpinan tertinggi TNI.
Selain gaji pokok, Agus akan mendapatkan tunjangan kinerja yang nilainya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam Pasal 6 tertulis, Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam lampiran Perpres tersebut, dijelaskan kelas jabatan 17 menerima tunjangan sebesar Rp29.085.000.
Dengan demikian, Agus akan enerima tunjangan sebesar Rp43.267.500 setiap bulannya, atau 150 persen dari Rp29.085.000.
Sehingga jika digabungkan dengan gaji pokoknya, Agus akan mendapatkan penghasilan dari negara sekitar Rp48.924.756 sampai Rp49.672.764 per bulan.
- Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN
- Forum Kreator Era AI Diharapkan Bisa Berbagi Pengalaman Gunakan AI
- Nikita Mirzani akan Diperiksa terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya Besok
- Kampanye di Kolaka, Cagub ASR Jelaskan Tiga Program Dasar Sejahterakan Rakyat Sultra
- FOTO: Sengit, Persija Jakarta Vs Dewa United Harus Puas Berbagi Poin Usai Main Imbang 0-0
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024