Kemenhub Usul Uji Tipe Kendaraan Listrik Digratiskan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mengusulkan agar sertifikasi uji tipe kendaraan bermotor listrik tidak dikenakan biaya tarif alias gratis. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari action plan terhadap Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan agar pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sertifikasi uji tipe (SUT) kendaraan listrik dapat lebih murah. Sehingga memberikan insentif bagi para pelaku industri yang mengembangkan kendaraan listrik.
"Belum kita lagi pengusulan kita uji tipe. Uji tipe kita skemanya dari 0 persen sampai setengahnya. Kalau 75 juta bisa separuhnya mungkin 35 juta lagi kita usulkan itu. Per satu tipe," kata Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/10).
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
-
Apa program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM masuk ke rantai pasok industri kendaraan listrik? Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, ajang INABUYER merupakan peluang bagi UMKM sebagai start up, dealer, bengkel konversi, jasa swap baterai atau pengisian listrik dan rantai pasok komponen.
-
Siapa yang berkomitmen menurunkan emisi karbon melalui pengembangan ekosistem kendaraan listrik? Mewakili Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatkan, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon 358 juta ton CO2 ekuivalen di tahun 2030.
Budi mengatakan paling tidak rencana ini bisa didengar terlebih dahulu oleh Kementerian Keuangan sebagai otoritas yang menentukan besaran pengenaan biaya tersebut. "Semua kalau bisa sih, ini kan percepatan harus satu dua bulan ini bisa diselesaikan," kata dia.
Menurutnya, sertifikasi uji tipe menjadi paling penting sebelum kendaraan listrik itu dipasarkan. Sebab dari hasil uji tipe tersebut nantinya dapat dipastikan kendaraan tersebut layak atau tidak diproduksi secara masal.
Setelah lulus dari sertifikasi uji tipe, maka selanjutnya para produsen kendaraan bermotor listrik akan mendapatkan registrasi sesuai sertifikasi uji tipe di awal atau yang disebut Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
SRUT ini yang kemudian juga akan menentukan dikeluarkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari pihak kepolisian, sehingga secara sah kendaraan bermotor tersebut layak mengaspal di jalan Indonesia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syarat Konversi Motor Listrik Gratis dan Cara Daftarnya
Baca SelengkapnyaUntuk mengetahui lokasi bengkel di mana saja yang tersertifikasi, masyarakat bisa mengakses informasi tersebut melalui situs ebtke.esdm.go.id/konversi.
Baca SelengkapnyaSyarat Konversi Motor Listrik Gratis dan Cara Daftarnya
Baca SelengkapnyaProgram motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan data SRUT hingga 3 April 2024, jumlah Kendaraan listrik mencapai 133.225 unit.
Baca SelengkapnyaBudi menyebut akan memberikan harga BBM khusus untuk mitra Grab.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mendapatkan subsidi motor listrik dengan hanya menggunakan KTP saja.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaProgram konversi motor listrik gratis akan bekerjasama dengan murid SMK otomotif.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaSimak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca Selengkapnya