Kisah Crazy Rich di Indonesa Berujung Investasi Bodong
Investasi yang dilakukan oleh para crazy rich ini membuat para penonton media sosial tertarik untuk melakukannya.
Investasi yang dilakukan oleh para crazy rich ini membuat para penonton media sosial tertarik untuk ikut melakukannya.
Kisah Crazy Rich di Indonesa Berujung Investasi Bodong
Kisah Crazy Rich di Indonesa Berujung Investasi Bodong
Fenomena crazy rich menjadi booming di Indonesia setelah bermunculan beberapa infuencer yang memamerkan kekayaan. Istilah crazy rich ini berawal dari sebuah novel yang ditulis oleh kevin kwan yang berjudul crazy rich Asians pada 2013. Dalam novel tersebut menjelaskan bawa crazy rich adalah para anak muda yang punya harta melimpah dan memamerkan harta mereka atau sering disebut flexing.
Kekayaan yang mereka miliki dipamerkan di media sosial yang mengundang netizen untuk ingin seperti mereka. Kondisi ini dimanfaatkan oleh para crazy rich ini untuk menawarkan investasi.
Investasi yang dilakukan oleh para crazy rich ini membuat para penonton media sosial tertarik untuk melakukannya. Sebab, telah ada bukti nyata dari investasi tersebut berupa kekayaan yang para crazy rich tersebut miliki.
Investasi yang ditawarkan oleh para crazy rich ini tidak lain merupakan investasi bodong dan telah ada 8 influencer ditangkap. Namun, ini tidak menutup kemungkinan akan ada crazy rich lain yang kembali ditahan oleh kepolisian.
Para infuencer crazy rich sering kali menawarkan produk investasi yang bersifat instan, sehingga banyak yang termakan janji manis pada awal penyampaian promosi yang berujung pada investasi bodong. Cara mendapat uang yang cepat jelas menunjukan bahwa bisnis tersebut tidak beres.
Kasus crazy rich pernah terjadi pada Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya yang melalukan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG). Akibat kasus ini, masyarakat mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar dengan korban sebanyak 25.000 orang di Indonesia maupun luar negeri.
Peristiwa ini menjadi pembelajaran bahwa jangan mudah percaya dengan investasi ilegal dan tidak logis.
Kasus kedua yaitu Indra kusuma atau yang dikenal dengan nama Indra Kenz. Crazy rich asal medan ini tersangkut kasus investasi bodong berupa trading binary option lewat aplikasi Binomo. Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Diketahui, sebelumnya crazy rich Medan ini pernah menyampaikan pernyataan mengenai bagaimana cara Tuhan mengubah nasibnya kembali miskin, tentu Tuhan tidak bisa.
Setelah kasus crazy rich Medan, muncul lagi kasus yang menyeret crazy rich Doni Salamanan dengan kasus yang sama dengan crazy rich lainya. Doni Salamanan tersandung kasus investasi bodong dengan investasi ilegal binary option menggunakan aplikasi Quotes. Atas kasus ini Doni dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau dengan Rp10 miliar. Seluruh aset doni telah disita dan mencapai Rp60 miliar.
Investasi instan ini mengiurkan masyarakat dengan didukung kondisi keuangan masyarakat yang belum stabil pasca pandemi. Sehingga masyarakat mudah tergiur oleh investasi yang menawarkan pendapatan yang instan dalam jumlah besar. Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol, Ma’mun menjelaskan bahwa terdapat prinsip 2L dalam berinvestasi yaitu logis serta legal. Reporter Magang: Elisa Anggraeni