Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali Dapat Santunan Rp600 Juta
Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan kerja tersebut mencapai 18 orang.
Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan kerja tersebut mencapai 18 orang.
Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali Dapat Santunan Rp600 Juta
Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali Dapat Santunan Rp600 Juta
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memberikan santunan senilai Rp600 juta kepada masing-masing korban meninggal dunia akibat ledakan tungku smelter di pabrik PT ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Steel).
PT IMIP mencatat, jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan kerja tersebut mencapai 18 orang.
Terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan 8 tenaga kerja China.
"Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban," kata Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan dalam keterangannya dikutip Rabu (27/12).
PT IMIP juga memastikan korban meninggal akibat ledakan tungku smelter yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak.
Mulai dari taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.
Sementara itu, bagi para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya.
Kemudian, selama perawatan PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis.
"Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban," ungkap Dedy.
Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
Kemudian, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya.
Nantinya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.
Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.
Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.
Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun. Bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan.
Sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, sedang dilakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP.
Perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku.
"Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"
pungkas Dedy.