KPPU nilai aturan Pemprov DKI hambat pengadaan ERP
Merdeka.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Pemprov DKI Jakarta dan stakeholder lainnya sedang mengupayakan percepatan pengadaan Elektronik Road Pricing (ERP). Tujuan pengadaan ERP atau sistem elektronik jalan berbayar tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memberantas kemacetan di Jakarta.
Dalam hal ini, dilakukan juga pembahasan mengenai Pergub DKI pasal 8 ayat 1c yang menetapkan pengadaan ERP menggunakan teknologi DSRC (Dedicated Short Range Communication) frekwensi 5,8 GHz.
"Nah, berdasarkan ketentuan ini, kami dari sisi persaingan usaha melihatnya. Apakah aturan ini memberikan kesempatan pada provider teknologi lain, yang mampu juga menjawab kebutuhan Pemprov DKI terkait upaya mengatasi kemacetan," ujarKetua KPPU Syarkawi Rauf di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (27/12).
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana cara mengatasi kemacetan di Jakarta? Diperlukan langkah khusus untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi serta menarik minat masyarakat menggunakan transportasi umum yang memadai.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
Syarkawi menilai Pergub tersebut dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan pada tender. Sehingga, vendor dengan teknologi lain seperti Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS) tidak dapat masuk ke ranah persaingan.
"Terkait dengan pasal 8 ayat 1c ini, kami harap tidak mendiskriminasi provider teknologi lain. Tetapi memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mereka ini untuk memenuhi kebutuhan pemprov DKI," ujar Syarkawi.
Namun, Syarkawi menambahkan jika memang Pemprov DKI tetap memilih teknologi tersebut harus dilakukan sinkronisasi terhadap tehnologi maupun dengan Pergub itu sendiri.
"Jika Pemprov DKI sudah yakin dengan teknologi DSRC frekwensi 5,8 GHz, kita harap ditambah faktor kamera untuk mengidentifikasi plat mobil. Selain itu solusinya adalah membuat Perda yang melegitimasi ini, supaya proses yang dilakukan dikecualikan dalam penerapan hukum persaingan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pemilihan teknologi DSRC frekwensi 5,8 GHz sudah dipertimbangkan dengan matang. Sehingga, pihaknya akan tetap menggunakan teknologi tersebut. Serta melakukan sinkronisasi terhadap hal-hal yang mendukung percepatan pengaplikasian teknologi itu.
"Tadi masukan banyak disampaikan. Kami sudah menjelaskan kenapa Pemprov memilih teknologi ini yang digunakan. Dari hasil FGD kami bersepakat harus ada sinkronisasi dari Pergub itu sendiri. Akan kami kerja samakan dengan pihak KPPU dan Kemendagri," ujar Sigit.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaWacana memberlakukan ERP di Jakarta berulang kali muncul tapi belum juga dieksekusi.
Baca SelengkapnyaJalan berbayar atau EFP sejatinya telah dirancang beberapa tahun lalu, namun belum juga diterapkan.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut ERP bisa menutup kerugian pembangunan dan operasional MRT
Baca SelengkapnyaE-Katalog adalah sebuah platform yang dibangun untuk mempertemukan pemerintah dengan pelaku usaha lokal.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI ke Dishub: Jangan Sok Cegat Mobil Orang, Bikin Macet!
Baca SelengkapnyaKota berorientasi transit, juga dapat mendorong penggunaan transportasi publik oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Baca Selengkapnya