Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024? Begini Sanksi Menanti
Sanksi juga akan dikenakan pada CASN 2024 yang telah mendapatkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dan kemudian mengundurkan diri.

Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelamar yang telah lulus tahap akhir seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 namun memilih untuk mengundurkan diri.
Sanksi juga akan dikenakan pada CASN 2024 yang telah mendapatkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dan kemudian mengundurkan diri.
Menurut keterangan tertulis dari BKN, ketentuan sanksi bagi CASN 2024 yang mengundurkan diri diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024. Pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir atau setelah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK akan dikenakan sanksi berupa larangan untuk melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Di sisi lain, terdapat pengecualian bagi pelamar yang lulus tahap akhir seleksi di lokasi yang berbeda dari lokasi yang dilamar, yang diakibatkan oleh optimalisasi kebutuhan atau formasi.
Pelamar tersebut dapat mengundurkan diri sebelum mendapatkan Nomor Induk Pegawai atau NIP tanpa dikenakan sanksi. Hal ini dijelaskan dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan mengenai Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.
Namun, jika pelamar yang dioptimalisasi mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP, mereka tetap akan dikenakan sanksi sesuai dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) mengenai sanksi bagi ASN yang mengundurkan diri pada Tahun Anggaran 2024.
Adapun mengenai tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti:
- Pelamar yang dinyatakan lulus dan ingin mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) harus melakukan konfirmasi dengan memilih opsi mengundurkan diri pada aplikasi pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi wajib memberikan persetujuan terhadap pengunduran diri tersebut.
- Pelamar yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai dan ingin mengundurkan diri harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK kemudian akan meneruskan surat tersebut kepada Kepala BKN dan menyebarluaskan informasi ini kepada pihak terkait.
Jika pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, maka pelamar akan tetap dianggap lulus dan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan ASN untuk tahun anggaran berikutnya.
Bocoran Jumlah Formasi CPNS 2025, Persiapkan Diri untuk Mendaftar

Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan estimasi jumlah formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa diperkirakan akan ada sekitar 300.000 hingga 400.000 formasi yang akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, pelaksanaan seleksi ini masih menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Jika Presiden memberikan izin, kami akan membuka seleksi CPNS 2025," kata Rini dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, (8/1)
Estimasi formasi CPNS 2025 ini didasarkan pada analisis kebutuhan ASN di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penambahan 14 kementerian baru dalam Kabinet Merah Putih menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap perhitungan kebutuhan ASN.
"Kami masih melakukan penataan kebutuhan ASN dan memetakan jabatan di kementerian serta lembaga baru. Setelah proses ini selesai, jumlah formasi yang pasti akan ditentukan," terang Rini.