Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menperin harap tax holiday bisa tarik investor di industri hulu

Menperin harap tax holiday bisa tarik investor di industri hulu Airlangga Hartarto. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Perindustrian menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang telah diundangkan pada tanggal 4 April 2018.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berharap kebijakan ini semakin mudah menarik investor di industri pionir di Indonesia serta memberikan kepastian dalam mendapatkan fasilitas tax holiday tersebut.

"Kami mendorong adanya fasilitas fiskal untuk sektor ekonomi secara luas, seperti disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa ekonomi Indonesia yang berbasis anggaran itu sekitar 15-20 persen, dan 80 persen adalah pihak swasta," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa 10 April 2018.

Orang lain juga bertanya?

Oleh karena itu, guna memacu pihak swasta dapat mendorong perekonomian nasional, salah satunya melalui peningkatan investasi di dalam negeri. "Investasi ini bisa masuk, kalau pemerintah memberikan fasiltas fiskal, seperti yang kami dorong yaitu tax holiday," ujarnya.

Mekanisme pemberian tax holiday yang telah dibahas bersama di tingkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan ini diharapkan menjadi salah satu insentif fiskal yang diinginkan oleh para investor, khususnya sektor industri. Saat ini, kata dia, prosesnya bisa lebih jelas. Investasi untuk industri apa saja dengan nilai berapa.

Menurut Airlangga, beleid ini memperluas kelompok bidang usaha yang akan mendapatkan tax holiday, terutama di sektor hulu seperti industri logam, kimia, farmasi dan petrokimia berbasis gasifikasi batubara.

"Dengan adanya investasi di hulu, kita akan lebih menghemat devisa melalui subtitusi impor sekaligus menghasilkan devisa bagi negara dari hasil produk ekspor," tuturnya.

Airlangga juga berharap adanya tax holiday, maka pemanfaatan gasifikasi batubara akan lebih banyak, sehingga memiliki nilai jual lebih tinggi.

"Industri petrokimia yang berbasis gasifikasi ini bisa memanfaatkan banyaknya batubara kita. Diharapkan dengan insentif ini, akan mendorong investasi di sektor tersebut. Sudah ada beberapa yang melakukan studi seperti di Tanjung Api-Api," ucapnya.

Menperin pun mengimbau agar fasilitas tax holiday ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku industri dalam upaya memperkuat struktur dan meningkatkan daya saing manufaktur nasional. Jadi, dengan meminimalisasi bahan baku impor, penyerapan kepada bahan baku lokal semakin meningkat.

Di samping itu, Kemenperin juga telah mengusulkan fasilitas super deductible tax. Pemotongan pajak ini akan diberikan kepada industri yang akan melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi serta membangun penelitian dan pengembangan (litbang).

"Jadi, kalau ada industri yang investasi di bidang vokasi sebesar Rp1 juta, dia akan mendapatkan fasilitas 200 persen, sehingga Rp2 juta dipotong pajaknya. Sedangkan, industri yang akan melakukan kegiatan litbang, dia keluar biaya Rp1 miliar, mereka mendapat fasilitas 300 persen atau Rp3 miliar," ucap dia.

Perbedaan mendasar

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menyampaikan, perbedaan mendasar pada PMK 39/2018 ini dibanding aturan sebelumnya, yaitu subyek penerima fasilitas tidak lagi harus Wajib Pajak (WP) baru, sehingga WP lama masih dimungkinkan untuk mengajukan fasilitas tax holiday selama melakukan penanaman modal baru.

Selanjutnya, pengurangan PPh Badan berlaku single rate yaitu sebesar 100 persen selama 5-20 tahun yang ditentukan berdasarkan nilai investasinya.

"Minimal 5 tahun apabila investasi Rp500 miliar sampai Rp1 triliun dan maksimal 20 tahun jika nilai investasinya di atas Rp30 triliun," ujarnya.

Ngakan menambahkan, regulasi ini memberikan masa transisi selama dua tahun sebesar 50 persen dari PPh Badan setelah masa pemanfaatan berakhir.

"Selain itu, bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday mengalami peningkatan dari semula delapan kelompok bidang usaha, menjadi 17 kelompok bidang usaha," ucap dia.

17 kelompok bidang usaha

Adapun 17 kelompok bidang usaha industri pionir tersebut, yaitu (1) industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi. Lalu (2) industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi, (3) industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.

Kemudian, (4) industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi, (5) industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi.

Selanjutnya (6) industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi, (7) industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer.

Selain itu, (8) industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler (smartphone).

Lalu (9) industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi, (10) industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin.

Selanjutnya, (11) industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Kemudian (12) industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur, (13) industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal.

Serta, (14) industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang, (15) industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api.

Dan (16) industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah, dan (17) infrastruktur ekonomi.

Ngakan mengungkapkan, PMK baru ini memuat aturan penyederhanaan proses sebagai upaya lebih memberi kepastian bagi WP penanaman modal baru.

Mekanisme pengajuan fasilitasnya dapat dilakukan WP bersamaan dengan Pendaftaran Investasi (PI) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Atau mereka menyampaikan permohonan pengurangan pajak penghasilan kepada Kepala BKPM paling lambat satu tahun setelah penerbitan pendaftaran penanaman modal (bagi WP yang telah memiliki Pendaftaran Investasi sebelum PMK 35/2018 diundangkan)," ujarnya.

Menurut Ngakan, pemilihan kelompok bidang usaha dalam aturan tax holiday yang hampir 90 persen merupakan kegiatan industri ini diharapkan untuk sektor hulu semakin kuat serta memberikan multiplier effect yang besar terhadap tumbuhnya industri intermediate atau antara. (mdk/esy)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejelasan soal Insentif Jadi Salah Satu Kunci Dongkrak Pertumbuhan Industri Manufaktur RI
Kejelasan soal Insentif Jadi Salah Satu Kunci Dongkrak Pertumbuhan Industri Manufaktur RI

Sektor manufaktur merupakan penyumbang produk domestik bruto (PDB) terbesar dalam perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
PMI Manufaktur RI Bertengger di Level Ekspansif 30 Bulan Berturut-turut, Apindo: Jadi Momentum Keluarkan Kebijakan Pro Industri
PMI Manufaktur RI Bertengger di Level Ekspansif 30 Bulan Berturut-turut, Apindo: Jadi Momentum Keluarkan Kebijakan Pro Industri

Capaian PMI manufaktur tersebut menandakan Indonesia telah benar-benar keluar dari pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Lahan di IKN Siap untuk Investasi: Kita Dikejar-kejar Investor
Jokowi Minta Lahan di IKN Siap untuk Investasi: Kita Dikejar-kejar Investor

Pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Indonesia SEZ Forum 2023: Pemerintah Akselerasi KEK Jadi Sumber Pertumbuhan Baru di Daerah
Indonesia SEZ Forum 2023: Pemerintah Akselerasi KEK Jadi Sumber Pertumbuhan Baru di Daerah

Pemerintah terus memberikan dukungan untuk mengakselerasi perkembangan KEK melalui pemberian sejumlah insentif fiskal dan non-fiskal

Baca Selengkapnya
CEO Mayapada Dato Sri Tahir Minta Pemerintah Perluas Hilirisasi untuk Dongkrak Ekonomi Indonesia
CEO Mayapada Dato Sri Tahir Minta Pemerintah Perluas Hilirisasi untuk Dongkrak Ekonomi Indonesia

Kebijakan hilirisasi yang digencarkan pemerintah telah memberikan dampak positif.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya

Jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.

Baca Selengkapnya
Pakar UI Nilai Hilirisasi Dapat Menghasilkan Nilai Tambah Masyarakat dan Negara
Pakar UI Nilai Hilirisasi Dapat Menghasilkan Nilai Tambah Masyarakat dan Negara

Pemerintah harus serius menggarap industri hilirisasi ini dengan membangun roadmap

Baca Selengkapnya
Investasi Manufaktur Indonesia Melonjak Berkat Hal Ini
Investasi Manufaktur Indonesia Melonjak Berkat Hal Ini

Kerap kali peraturan atau regulasi yang sudah diputuskan di level pusat tidak dapat dijalankan di level daerah karena alasan-alasan tertentu.

Baca Selengkapnya
Jurus Anyar Kemenperin Pacu IKM Logam Agar Naik Kelas
Jurus Anyar Kemenperin Pacu IKM Logam Agar Naik Kelas

Fasilitasi kemitraan bertujuan untuk memperkuat peran strategis IKM dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Ingatkan Produk Hilirisasi Tambang Bisa Tak Laku di Pasar Ekspor
Menko Airlangga Ingatkan Produk Hilirisasi Tambang Bisa Tak Laku di Pasar Ekspor

Upaya hilirisasi bakal terkesan percuma jika pelaku pertambangan tidak menerapkan good mining practice dalam pengoperasiannya.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel

Program insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).

Baca Selengkapnya