Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri ESDM: Sudah Ada Aturannya, Pertalite dan Pertamax Dihapus Bertahap

Menteri ESDM: Sudah Ada Aturannya, Pertalite dan Pertamax Dihapus Bertahap Menteri ESDM Arifin Tasrif. ©2019 Liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono

Merdeka.com - Sejumlah pihak mendorong pemerintah untuk mencabut penggunaan Pertalite (RON 90) dan Pertamax (RON 92), dan menggantinya dengan BBM yang memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) lebih tinggi.

Hal itu dinilai sejalan dengan ketetapan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017, yang mewajibkan kendaraan produksi Oktober 2018 ke atas mengkonsumsi BBM dengan spesifikasi minimal RON 91.

Aturan pemakaian BBM beroktan rendah pun diterapkan secara bertahap, dengan mencabut izin edar Premium (RON 88) mulai 1 Januari 2023 mendatang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, penghapusan Pertalite dan Pertamax untuk menggantinya dengan BBM ramah lingkungan bakal dilakukan secara perlahan.

Sebab, dia tak ingin ada keterkejutan di tengah masyarakat atas pencabutan kedua jenis bahan bakar tersebut yang kini menguasai pangsa pasar domestik.

"Memang kita sudah punya roadmap tentang itu. Cuma pelaksanannya berangsur, jangan sampai kaget. Tapi kan semua masyarakat ingin udara kita bersih, kita dapat udara yang sehat setiap hari. Ingat, kita pakai bahan bakar yang ramah lingkungan itu juga akan mengawetkan mesin karbonnya, tidak banyak tidak kotor," ujar Arifin, Jumat (16/9).

Arifin menuturkan, pemerintah memang telah menyusun peta jalan untuk menjemput penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Sehingga penyediaan BBM ke depan akan lebih diatur sesuai jenisnya.

"Harusnya memang begitu, makannya roadmap-nya memang begitu. Ya kita paling ketinggalan kayaknya," tegas dia.

Usulan Pertalite dan Pertamax Dihapus

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menuntut komitmen pemerintah untuk menekan emisi gas buang. Salah satunya dengan meninggalkan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan RON 90 seperti Pertalite dan Pertamax (RON 92) sebagai jenis BBM dengan nilai oktan rendah. Itu bisa dilakukan secara bertahap mulai 2023 mendatang.

Sugeng menilai, permintaan itu sejalan dengan komitmen yang telah dituangkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017, tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Menurut dia, regulasi itu mengharuskan penerapan bahan bakar standar emisi Euro 4, atau jenis BBM dengan nilai oktan tinggi sekelas Pertamax Turbo (RON 98).

"Kalau menurut pribadi saya, kalau perlu kalau sudah siap secara keuangan dan juga seluruh komponennya, diputuskan tahun depan saja (penghapusan Pertalite dan Pertamax). Pertengahan tahun depan, mulai dikonsolidasikan dari sisi pengadaannya maupun harga," kata Sugeng kepada Liputan6.com, Rabu (14/9).

Dia meyakini, kilang-kilang yang ada di Tanah Air juga sudah siap dengan transformasi tersebut. Ambil contoh, Kilang Balikpapan yang tengah dalam proyek Refinery Development Master Plan (RDMP), sehingga bisa meningkatkan kapasitas produksi menjadi 360 ribu barel per hari.

Keyakinannya pun diperkuat oleh upaya pemerintah dan PT Pertamina (Persero) yang secara resmi bakal mulai menghapus BBM jenis Premium (RON 88) dari peredaran per 1 Januari 2023 mendatang.

"Jadi intinya, mungkin secara gradual, bertahap, tetapi pasti dengan ada periodisasi yang dipastikan, baik volume maupun harga nanti kita konsolider sedemikian rupa," ungkapnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP