Menteri UMKM Bentuk Satgas Perlindungan untuk Lindungi Pelaku Usaha Mikro dari Pemerasan dan Rentenir
Pemerasan terhadap pelaku usaha kecil di sejumlah daerah menjadi sorotan pemerintah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengumumkan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan UMKM untuk memastikan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro di Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan berbagai kebijakan untuk mendukung pertumbuhan UMKM.
"Kami serius mengimplementasikan PP Nomor 7 Tahun 2021. Salah satunya, pengadaan barang dan jasa 40% harus menggunakan produk UMKM, 30% fasilitas publik wajib menyediakan ruang bagi UMKM, dan biaya sewa untuk pelaku UMKM harus diturunkan hingga 30%," ujar Maman dalam pernyataannya kepada media.
Maman menambahkan, Satgas Perlindungan UMKM akan berperan dalam melakukan pemantauan, pengawasan, dan perlindungan terhadap UMKM dari berbagai praktik ilegal yang mengganggu kelangsungan usaha mereka. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah maraknya praktik pemerasan terhadap pelaku usaha kecil di sejumlah daerah.
"Tindakan pemerasan terhadap pengusaha UMKM masih banyak terjadi, misalnya adanya pungutan liar di lapak-lapak yang legal. Ini harus dihentikan, karena meskipun jumlahnya kecil, dampaknya sangat besar bagi pelaku UMKM," jelas Maman.
Selain itu, Maman juga menyoroti tingginya bunga pinjaman yang dikenakan oleh rentenir kepada pelaku usaha kecil. Praktik ini, menurutnya, menambah beban finansial bagi para pelaku usaha mikro.
Satgas Bertugas Lakukan Mediasi dan Pengawasan
Satgas Perlindungan UMKM tidak hanya bertugas mengawasi dan melindungi, tetapi juga akan berperan dalam mediasi apabila ada pelaku usaha yang terjerat masalah hukum tanpa niat melakukan pelanggaran. Maman menekankan bahwa dalam kasus semacam ini, Satgas akan berupaya mencari solusi damai agar pelaku usaha tidak dirugikan.
"Saya ingin memastikan bahwa pelaku UMKM bisa mendapatkan perlindungan yang benar-benar mendukung pertumbuhan usaha mereka. Kami juga akan melakukan mediasi untuk menghindari masalah hukum yang tidak perlu," tambah Maman.
Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mengurangi hambatan yang dihadapi pelaku UMKM, sehingga mereka dapat berkembang dengan lebih baik dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.