Hakim Minta Jaksa Serahkan Salinan Kerugian Negara Korupsi Impor Gula ke Kubu Lembong: Hak Terdakwa Juga Penasihat Hukum
Hakim meminta salinan itu segera diberikan sebelum pemeriksaan dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyemprot kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak kunjung memberikan salinan kerugian negara kasus korupsi importasi gula kepada kubu terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hakim meminta salinan itu segera diberikan sebelum pemeriksaan dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perintah tersebut disampaikan langsung Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam sidang lanjutan perkara korupsi Tom Lembong.
Jaksa awalnya mengaku keberatan unttuk memberikan salinan tersebut dengan alasan yang sebelumnya telah dimohonkan oleh kuasa hukum Lembong pada sidang sebelumnya.
"Alat bukti surat tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dark BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli," ucap JPU di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (20/3).
Alasan Jaksa
Hakim Ketua lantas menyemprot JPU kalau salinan kerugian negara berhak diketahui juga oleh kubu Tom Lembong dan merupakan hak dari terdakwa.
"Jadi pokoknya, majelis tetap pada sikap semula bahwa adalah hak Terdakwa juga bang penasihat hukum untuk mengetahui dan memperlajari laporan hasil audit perhitungan kerugian negara. Itu yang pertama," tegas Hakim Dennie.
Hakim Dennie pun memerintahkan setelah mendengar alasan dari Jaksa agar segera menyerahkan salinan ke tim kuasa hukum Lembong.
"Jadi untuk sikap dari majelis, tetap menjamin, memenuhi hak-hak Terdakwa untuk mempelajari, mengetahui laporan hasil audit tersebut. Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum," ujarnya.
"Masalahnya kami juga belum menerima berkas laporan hasil audit tersebut, jadi sebelum ahli dari auditor BPKP dihadirkan, kepada majelis juga kepada penasihat hukum untuk diserahkan agar punya waktu yang cukup memperlajari pada saat sidang dengan agenda ahli dari BPKP," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan meloloskan importasi gula yang dilakukan oleh 10 pihak swasta. Perbuatan Lembong dianggap telah memperkaya swasta dan telah membuat negara rugi senilai Rp578 miliar.
Dia dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.