Panduan Login BOP Kemenag dan Pencairan Dana BOS/BOP Triwulan 2025
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengintegrasikan sistem login BOP RA/BOS Madrasah dengan EMIS.

Kementerian Agama (Kemenag) telah memperbarui sistem pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah. Perubahan signifikan terjadi pada proses login dan jadwal pencairan dana pada tahun 2025. Mulai 17 Maret 2025, akses dan pengajuan pencairan dana BOP/BOS dilakukan melalui portal BOS Kemenag di bos.kemenag.go.id, dengan sistem login terintegrasi EMIS atau menggunakan akun Portal BOS.
Proses pencairan dana kini dilakukan per triwulan, berbeda dengan sistem sebelumnya yang per semester. Hal ini memerlukan pemahaman baru bagi para pengelola RA dan Madrasah dalam mengelola dan mengajukan pencairan dana bantuan operasional. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan pengawasan penyaluran dana, memastikan tepat sasaran dan tepat waktu.
Login ke Portal BOS Kemenag
Untuk mengakses dan mengajukan pencairan dana BOP/BOS, Anda perlu login ke portal BOS Kemenag di bos.kemenag.go.id. Sejak 17 Maret 2025, terdapat dua metode login yang tersedia:
- Login dengan SSO EMIS: Gunakan akun EMIS Anda untuk login yang lebih terintegrasi dan efisien.
- Login dengan Akun Portal BOS: Gunakan username dan NSM (Nomor Statistik Madrasah) Anda sebagai alternatif metode login.
Pastikan Anda telah memiliki akun EMIS yang aktif atau mengingat username dan NSM Anda untuk akses yang lancar. Jika mengalami kendala login, segera hubungi pihak terkait di Kemenag untuk mendapatkan bantuan teknis.
Persyaratan Pencairan Dana BOS/BOP Triwulan 2025
Sistem pencairan dana BOS/BOP tahun 2025 telah berubah menjadi per triwulan. Berikut beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:
- Penggunaan Dana Triwulan Sebelumnya: Minimal 80% dana bantuan dari triwulan sebelumnya harus telah terpakai untuk dapat mengajukan pencairan triwulan berikutnya.
- Surat Pernyataan: Lembaga yang belum pernah menerima BOP/BOS sebelumnya wajib melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP/BOS.
- Pengunggahan Berkas: Semua berkas pencairan harus diunggah melalui portal BOS Kemenag sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pemenuhan persyaratan ini sangat penting untuk memastikan proses pencairan dana berjalan lancar dan tepat waktu. Ketidaklengkapan berkas dapat menyebabkan penundaan pencairan.
Contoh Jadwal Pengajuan Triwulan I Tahun 2025
Sebagai contoh, jadwal pencairan triwulan I tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- 13-18 Maret 2025: Pengunggahan berkas pencairan di portal BOS (bos.kemenag.go.id).
- 13-19 Maret 2025: Verifikasi berkas oleh Tim BOS Kankemenag dan Tim BOS Kanwil.
- 20-24 Maret 2025: Penyaluran dana oleh bank penyalur.
- Setelah 24 Maret 2025: Pencairan dana di bank penyalur setelah bukti upload diunduh dan dicetak dari portal BOS, serta persyaratan lain dari bank terpenuhi.
Jadwal ini bersifat contoh dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu pantau informasi terbaru melalui situs resmi Kemenag dan portal BOS untuk memastikan Anda mendapatkan informasi terkini.
Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Kemenag untuk proses pencairan dana. Ketepatan dalam mengikuti juknis akan mempermudah proses pencairan dan meminimalisir kendala yang mungkin terjadi.