Pemerintah Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Ini Kriteria Warga yang Berhak Menerima
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Pemerintah Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Ini Kriteria Warga yang Berhak Menerima
Pemerintah Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Ini Kriteria Warga yang Berhak Menerima
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan penanak nasi atau rice cooker secara gratis tahun ini.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Merujuk pada Permen tersebut, penyediaan alat memasak berbasis listrik (AML) diberikan dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
Dalam pasal 3 ayat 1, calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria:
a. pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:
1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere
2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM
3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari
b. merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi Pasal 3 ayat 2, dikutip Senin (9/10).
Jika Anda memenuhi kriteria calon penerima insentif rice cooker, maka data yang harus disiapkan meliputi nama calon penerima AML, nomor induk kependudukan (KTP).
Kemudian nomor indentitas pelanggan PT PLN atau PT PLN Batam dan alamat calon penerima AML yang dicantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
Perlu diingat pemberian AML secara gratis hanya dilalukan 1 kali untuk setiap penerima AML.
Produk yang diberikan tidak boleh diperjual-belikan atau memindahtangankan AML kepada pihak lain.
merdeka.com
"Pendanaan kegiatan penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara Kementeriam Energi dan Sumber Daya Mineral," bunyi Pasal 16.