Kementerian ESDM Kembali Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis ke Warga, Berapa Anggarannya?
Kementerian ESDM akan membagikan sekitar 13.000 rice cooker kepada warga dalam waktu dekat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melanjutkan program bagi-bagi alat penanak nasi atau rice cooker kepada 137.000 rumah tangga. Adapun, anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp182 miliar.
"Kita akan teruskan semoga tidak lama lagi untuk 137.000 (rumah tangga), kalau enggak salah Rp182 miliar," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7).
Dia menyebutkan, proses pendataan bagi penerima program rice cooker gratis tersebut akan rampung pada Oktober mendatang. Dia berharap realisasi program tersebut akan dilakukan pada tahun ini.
"Itu akan diteruskan tahun ini dan datanya sudah mulai disiapkan dan segera berharap di bulan 10 sudah selesai," beber Jisam.
Jisman menyebut, program bagi-bagi rice cooker gratis ini melanjutkan program serupa pada 2023 yang menyasar 500.000 rumah tangga. Diketahui, pada tahun lalu penyaluran rice cooker gratis ini tidak mencapai target atau hanya tersalur 362.000 rumah tangga.
"Kita kan menyambung ya, dulu tahun lalu 500.000, kemudian yang kita bisa realisasikan 362.000 sekian. Jadi ada 130.000 sekian yang karena sudah kita hitung," ucap Jisam.
Dalam waktu dekat, lanjut Jisman, Kementerian ESDM dalam waktu dekat akan melakukan bidding atau lelang bagi perusahaan rice cooker untuk berpartisipasi dalam penyaluran program ini.
"Mereknya (rice cooker) dari bidding, untuk yang baru harus di bidding lagi," tandasnya.
Berikut tata cara menerima rice cooker gratis yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 1, Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2023 tentang penyediaan Alat Masak berbasis Listrik (AML) atau penanak nasi (rice cooker) kepada masyarakat yang berhak menerimanya;
- Kriteria rumah yang dihuni pada tegangan rendah dengan daya 450 VA,
- Golongan tarif rumah tangga kecil pada tegangan 900 VA, dan golongan tarif rumah bertegangan 1,300 VA, dan rumah tangga yang tak memiliki alat masa listrik (AML).
- Pengajuan AML dari Kementerian ESDM ini diajukan oleh kepala desa atau lurah setempat. Jadi calon penerima akan diusulkan sesuai syarat dalam Pasal 3 Ayat 2.
- Bocah Tenggelam di Area Lomba Layar PON Aceh-Sumut, Begini Kronologi Lengkapnya
- Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN
- Forum Kreator Era AI Diharapkan Bisa Berbagi Pengalaman Gunakan AI
- Nikita Mirzani akan Diperiksa terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya Besok
- Kampanye di Kolaka, Cagub ASR Jelaskan Tiga Program Dasar Sejahterakan Rakyat Sultra
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024