Pengusaha Teken MoU dengan Petani Garam, Menperin: Jangan Cuma Gimmick
Kesepahaman ini diharapkan dalam meningkatkan penyerapan garam dalam negeri.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyelenggarakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Penyerapan Garam Lokal antara pengusaha dan petani garam dalam rangka mendukung penyerapan garam lokal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, nota kesepahaman ini akan menjadi langkah strategis Pemerintah untuk meningkatkan produksi garam dalam negeri sebagaimana amanat pada Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang percepatan pembangunan garam nasional.
“Nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis kita untuk produksi dalam negeri sesuai dengan amanat Perpres nomot 126 tahun 2022 tentang percepatan pembangunan garam nasional,” kata Agus Gumiwang dalam penandatanganan MoU penyerapan garam produksi dalam negeri, di Westin, Jakarta, Senin (18/11).
Selain itu, nota kesepahaman ini akan menjadi jembatan bagi Pemerintah dengan Industri Pengguna Garam, Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN), serta Industri Pemasok Garam.
“Nota kesepahaman akan menjadi jembatan penghunung antara koperasi petambak garam dan industri pemasok garam,” ujarnya.
Menperin berharap, penandatangan nota kesepahaman Penyerapan Garam Lokal antara pengusaha dan petani garam ini bukan sekedar formalitas saja, melainkan bisa menggenjot produksi garam dalam negeri.
“Saya berharap penandatanganan kita bukan hanya gimmick tapi saya membutuhkan komitmen yang tinggi. Jangan dijadikan acara ini hanya gimmick, kita tahu garam adalah bahan strategis yang penggunaannya sangat luas. Garam untuk produksi, garam untuk farmasi, kosmetik,” ujarnya.
Total Penyerapan Garam dalam Negeri
Adapun penyerapan garam produksi dalam negeri yang telah dilakukan oleh Sektor Industri Pengolahan Garam atau IPG tahun 2023 mencapai 577.925 ton. Garam yang diserap tersebut terdiri atas 3 jenis kualitas yaitu K1, K2, dan K3 yang berasal dari seluruh Koperasi Petambang Garam Nasional yang tersebar di beberapa daerah yaitu Jawa Barat yang terdiri atas daerah Cirebon, Indramayu, dan Karawang.
Kemudian dari Jawa Tengah yang terdiri atas daerah Brebes, Rembang, Boyolali, dan Pati. Selanjutnya, Jawa Timur yang terdiri atas daerah Sumenep, Pamekasan, Sampang, Bangkalang, Kalianget, dan Surabaya.
Lalu, Sulawesi Selatan yang terdiri atas Takalar dan Jeneponto. Serta, Nusa Tenggara Timur yang terdiri atas daerah Nagekeo dan Kupang.
Penandatangan nota kesepahaman penyerapan garam produksi dalam negeri ini melibatkan industri pengolahan garam atau IPG, industri Klor Alkali, industri farmasi, industri garam, dan KPGN yang saat ini perwakilan yang hadir terdiri atas 8 industri pengolahan garam yaitu 1 industri kloralkali, 4 industri garam farmasi, 26 industri farmasi, 1 industri garam, dan 37 orang perwakilan petani atau KPGN yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
“Kami berharap penandatangan nota kesepahaman ini dapat dirujuk sebagai bentuk fasilitasi pengembangan industri garam nasional dan sekaligus sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam mengoptimalkan penyerapan garam produksi dalam negeri demi untuk mendukung pemenuhan kebutuhan garam konsumsi maupun sebagian sektor industri,” pungkas Reni.