Penjelasan Lengkap Pemerintah Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda
Pemerintah telah resmi menunda pengangkatan CPNS 2024 hingga Oktober 2025 dan PPPK hingga Maret 2026.

Pemerintah baru saja mengeluarkan keputusan yang mengejutkan banyak calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengangkatan CPNS 2024, yang sebelumnya direncanakan pada awal tahun atau paling lambat Maret 2025, kini ditunda hingga Oktober 2025.
Pengumuman mengenai hal ini disampaikan langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. Penundaan ini juga berdampak pada pengangkatan PPPK, yang kini dijadwalkan ulang hingga Maret 2026. Keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi.
“Kan baru diputuskan barusan, DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan. Oktober CPNS,” ungkap Rini.
Perubahan jadwal ini tidak hanya sekadar penundaan, tetapi merupakan bagian dari strategi untuk menata dan menempatkan ASN secara lebih efektif dan terintegrasi demi mendukung program pembangunan prioritas.
Pemerintah menegaskan bahwa CASN yang sudah lulus tetap akan diangkat. Menteri PANRB juga memberikan jaminan bahwa pelamar yang telah lulus seleksi CASN akan tetap diangkat sebagai pegawai ASN.
“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” tegasnya.
Penyesuaian jadwal ini bertujuan untuk menjamin bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK berjalan dengan optimal dan tanpa hambatan. Selain itu, penundaan ini mempertimbangkan penataan serta penempatan ASN agar lebih efektif dan efisien.
Penataan ASN: Penyebab Perubahan Jadwal Pengunduran
Keputusan untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK diambil setelah Kementerian PANRB melakukan pertemuan dengan Komisi II DPR. Perubahan ini bukan sekadar penundaan, melainkan penyesuaian yang bertujuan agar seluruh CPNS 2024 dapat diangkat secara bersamaan.
Hal ini mempertimbangkan pentingnya penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program pembangunan yang menjadi prioritas. Diharapkan dengan pengangkatan serentak, penataan dan penempatan ASN dapat dilakukan dengan lebih optimal, sehingga dapat mendukung program pemerintah secara efektif.
Beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah penataan dan penempatan ASN yang lebih efisien untuk mendukung program pembangunan nasional yang prioritas. Proses ini memerlukan waktu dan perencanaan yang matang agar tidak mengganggu kelangsungan pemerintahan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan dan penempatan ASN secara terencana dan menyeluruh, demi menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien.
"Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN," kata Menteri PANRB, menegaskan kembali komitmen pemerintah.
Proses pengangkatan CPNS dan PPPK yang berasal dari seleksi tahun anggaran 2024 akan tetap dilanjutkan sampai keputusan pengangkatan resmi diterbitkan. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK.
Pengangkatan CPNS 2024 direncanakan akan dimulai pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK akan diangkat mulai 1 Maret 2026. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penetapan NIP dan penyesuaian kebutuhan pegawai di berbagai instansi pemerintah.

Tanggapan Pelamar dan Kepastian Posisi Pekerjaan
Pengumuman ini memicu beragam reaksi, terutama dari para pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi. Banyak di antara mereka yang merasa kecewa dan cemas akibat penundaan ini, khususnya terkait dengan status pekerjaan dan kehidupan mereka.
Beberapa pelamar bahkan telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan mendapatkan status sebagai CASN. Rieke Oneng, salah satu pelamar yang aktif menyuarakan kegelisahan ini, menyampaikan kekhawatirannya melalui media sosial. Ia mempertanyakan alasan di balik penundaan yang cukup signifikan ini dan meminta adanya transparansi dari pemerintah.
Oneng juga merujuk pada surat Menpan-RB tertanggal 7 Maret 2025 No.B/1043/M.SM.01.00/2025 yang membahas tindak lanjut penyesuaian jadwal pengangkatan CASN untuk tahun anggaran 2024.
"Dari mana menghidupi keluarga sampai Oktober 2025 dan Maret 2026?" tanya Oneng, mewakili keresahan banyak pelamar.
Ia menekankan betapa pentingnya kepastian status pekerjaan bagi para pelamar yang telah lulus seleksi, karena hal tersebut berhubungan langsung dengan gaji, jaminan sosial, dan masa depan mereka.

Meskipun terdapat penundaan, pemerintah menjamin bahwa semua pelamar yang telah berhasil dalam seleksi akan tetap diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, diperlukan kepastian yang lebih jelas mengenai waktu pengangkatan serta jaminan sosial bagi para pelamar selama periode penundaan untuk mengurangi kekhawatiran mereka.
Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) selain 1 Maret 2026, diminta untuk melakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi pelamar yang pada tanggal 1 Maret 2026 sudah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diemban, mereka akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Perubahan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2024 telah memunculkan berbagai reaksi. Meskipun pemerintah menegaskan bahwa hal ini bukanlah penundaan, melainkan bagian dari upaya penataan ASN yang lebih terintegrasi, diperlukan transparansi dan komunikasi yang lebih baik untuk meredakan kekhawatiran para pelamar yang telah lulus seleksi.
Pemerintah harus memastikan bahwa para pelamar tetap mendapatkan jaminan sosial dan kepastian status kerja selama masa penundaan.