Penjualan Ritel Awal 2024 Lebih Baik Dibanding Sebelum Pandemi Covid 2019, Benarkah Daya Beli Masyarakat Membaik?
Data Bank Indonesia mencatat, indeks penjualan riil atau IPR pada Februari 2024 tercatat 214,1.
Peningkatan penjualan ritel ini menunjukkan bahwa daya beli masyarakat juga telah pulih. Sehingga, kebangkitan daya beli ini akan mendorong pertumbuhan industri ritel hingga manufaktur.
Penjualan Ritel Awal 2024 Lebih Baik Dibanding Sebelum Pandemi Covid 2019, Benarkah Daya Beli Masyarakat Membaik?
Penjualan Ritel Awal 2024 Lebih Baik Dibanding Sebelum Pandemi Covid 2019, Benarkah Daya Beli Masyarakat Membaik?
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut kinerja penjualan ritel telah pulih ke level sebelum pandemi Covid-19.
Bahkan, penjualan ritel juga pada Februari 2024 lalu lebih baik dibanding angka penjualan pada 2019 silam.
"Alhamdulillah setelah covid atau pandemi selesai, kita lihat bahwa industri ritel kita semakin baik, sudah pada titik sebelum covid 2019, bahkan sudah lebih baik dari 2019, Alhamdulillah," kata Menperin Agus dalam acara Business Matching IKM bersama Hippindo di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (2/5).
Data Bank Indonesia mencatat, indeks penjualan riil atau IPR pada Februari 2024 tercatat 214,1. Angka ini meningkat 6,4 persen secara year on year (yoy) Atau meningkat 1,1 persen dari bulan sebelumnya.
"Di mana kelompok makanan minuman dan tembakau mencatat peningkatan sebesar 9,1 persen yoy," ujarnya.
Menperin Agus mengatakan, peningkatan penjualan ritel ini menunjukkan bahwa daya beli masyarakat juga telah pulih. Sehingga, kebangkitan daya beli ini akan mendorong pertumbuhan industri ritel hingga manufaktur.
"Ini penting ya bagi ekosistem, siklus ini menunjukkan bahwa daya beli masyarakat juga naik, karena kalau daya beli masyarakat tidak naik ya tidak mungkin masyarakat mampu belanja," bebernya.
Oleh karena itu, Menperin meminta pelaku UMKM maupun IKM domestik untuk memanfaatkan peluang kebangkitan daya beli masyarakat dengan mengoptimalkan pemasaran produknya.
Di sisi lain, pelaku bisnis besar juga diminta untuk memfasilitasi penjualan produk UMKM maupun IKM domestik.
"Kita sudah ada regulasi dari pemerintah yaitu pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat pembelanjaan, dan toko modern, dimana beberapa ketentuan telah mewajibkan mengikutsertakan UMKM dalam konteks industri adalah industri kecil dan menengah, dan memperpajangkan produk-produk dalam negeri," tegas Menperin.