Percepat Sertifikasi Alsintan, Kementan Gandeng UGM untuk Pengujian Produk
Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait pengujian alat mesin pertanian (Alsintan).
Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait pengujian alat mesin pertanian (Alsintan).
Percepat Sertifikasi Alsintan, Kementan Gandeng UGM untuk Pengujian Produk
Kerjasama ditandai dengan "Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengujian Alat dan Mesin Pertanian Alsintan dalam rangka Mendukung Sertifikasi Produk" di Fakultas Teknik Pertanian, UGM, Sleman, DIY, Selasa (8/8).
-
Kenapa Kementan dorong pakai Alsintan? Penggunaan Alsintan menurut SYL dapat menjaga dan meningkatkan produktivitas nasional.
-
Bagaimana Kementan menjaga mutu komoditas pertanian? Kementerian Pertanian RI terus berkomitmen untuk menjaga mutu komoditas pertanian melalui berbagai pendampingan, pembinaan, sertifikasi dan penjaminan keamanan pangan.
-
Gimana Kementan bantu daerah beli Alsintan? “Salah satunya dengan menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai paket utama biaya modal bersama. Kita punya program KUR kepada gubernur 100 miliar dan bupati/walikota 50 miliar untuk brigade alsintan. Taksi alsintan ini paketnya 2 miliar, didalamnya ada traktor, kultivator dll. Semua daerah boleh pilihan yang mana buat alsintan yang cocok di lahan masing-masing,“ ujar SYL
-
Apa yang didorong oleh Kementan? Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong HUT ke 78 RI menjadi semangat dalam membangun pertanian yang berdaulat pangan.
-
Apa yang sedang dikerjakan Kementan untuk memperkuat pangan? Upaya tersebut salah satunya akan diwujudkan melalui program food estate maupun solusi cepat yang dijalankan Kementan berupa pompanisasi dan optimalisasi lahan.
-
Bagaimana KEMENDAG memperkuat UMKM? Disebutkan juga, hubungan yang mulai terbentuk sejak 1997 ini harus lebih diintensifkan dan meningkatkan dialog di berbagai kegiatan sebagai langkah untuk mempromosikan perdagangan dan investasi antar negara. Selain itu, mengingat tantangan regional dan global yang terus meningkat, fokus terhadap akses digital dan UMKM harus terus ditingkatkan.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Alsintan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Muhammad Hatta dan Dekan Fakultas Teknik Pertanian UGM Eni Harmayani.
Muhammad Hatta menjelaskan, langkah menggandeng lembaga akademik dalam pengujian Alsintan baru pertama kali dilakukan.
Pasalnya, antrean produk antrian penyedia yang ingin mensertifikasikan produknya sudah sangat banyak dan butuh percepatan agar serapan belanja Alsintan bisa memenuhi target dan terjamin mutunya.
"Pada saat ini dengan banyaknya permohonan sertifikasi alsintan prapanen maupun pascapanen dan sangat terbatasnya laboratorium pengujian alsintan di Indonesia, kami sangat mengapresiasi Fakultas Tekonologi Pertanian – UGM yang telah mempunyai laboratorium pengujian alsintan dan telah terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersedia bekerjasama," ujar Muhammad Hatta.
Dikatakannya, Kementan tetap berpihak kepada produk Alsintan produk dalam negeri yang menggunakan komponen dalam negeri, didesain dan dirakit sendiri oleh produsen alsintan dalam negeri. Hal ini sesuai aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Langkah ini dalam rangka menyukseskan program Taksi Alsintan dimana percepatan sertifikasi bertujuan memperbanyak produk Alsintan bersertifikasi.
Namun untuk menjaga kualitas produk, Kementan juga tetap memperhatikan kompetensi lembaga yang mengujinya.
Dekan Fakultas Teknik Pertanian UGM Eni Harmayani menyambut baik niatan Kementan dan siap mendukung sepenuhnya. Karena selama ini, FTP UGM juga kerap melakukan pengujian pada Alsintan yang diproduksi perusahaan-perusahaan dalam negeri.
Direktur Jenderal PSP Ali Jamil sebelumnya mengatakan, kebijakan Kementan untuk membeli alsintan lokal ini mulai berlaku sejak 2019. Ini berlaku sejak pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. "Dimana ada kewajiban menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI menyusul Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 2021 lalu. Semua sudah pakai e-katalog, jadi melihat TKDN-nya," jelas Ali Jamil.