Rincian Besaran Gaji PNS di 2021, Direncanakan Hanya Tersisa Gaji Pokok dan Tunjangan

Merdeka.com - Pemerintah sedang merumuskan perombakan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir tahun lalu mengonfirmasi gaji pokok PNS akan naik.
Merujuk pada laporan yang dikeluarkan BKN, penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan saja.
Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan.
Pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Saat ini, besaran gaji PNS masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut. Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I - IV berdasarkan peraturan tersebut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS 2021 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, misalnya, masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi yaitu eselon I seperti Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Berikut rincian tunjangan kinerja PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I
Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000
Eselon II
Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000
Eselon III ke Bawah
Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.800 - 27.914.850Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.700Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya