Segini Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya, Ternyata Lebih Besar dari PNS Golongan II/a
Kepala desa paling sedikit menerima Rp2,426 juta per bulan. Jumlah ini setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Pemerintah memastikan besaran penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam aturan ini, pemerintah memastikan bahwa penghasilan tetap bagi para perangkat desa harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dengan sumber utama berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 81 ayat 1, yang menyebutkan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya wajib dianggarkan setiap tahun.
Sementara itu, dalam Pasal 81 ayat 2, disebutkan bahwa bupati atau wali kota memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran penghasilan tetap tersebut.
"Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya," tulis Pasal 81 Ayat 2 dikutip Rabu (9/4).
Besaran Penghasilan
Adapun besaran penghasilan tetap yang diatur dalam beleid ini yaitu, kepala desa paling sedikit menerima Rp2,426 juta per bulan. Jumlah ini setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Sementara itu, untuk sekretaris desa paling sedikit mendapatkan Rp2,224 juta atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Sedangkan perangkat desa lainnya paling sedikit memperoleh Rp2,022 juta, sama dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 81A ayat 1.
"Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, diberikan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," tulis Pasal 81A ayat 1.
Pemerintah Juga Beri Tunjangan
Tak hanya penghasilan tetap, dalam aturan ini pemerintah juga mengatur pemberian tunjangan bagi kepala desa, perangkat desa, dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mengacu pada Pasal 100 ayat 1 huruf b, mereka juga berhak atas tunjangan sebesar 30 persen dari total anggaran belanja desa.
Namun, perhitungan anggaran belanja desa tersebut tidak termasuk pendapatan yang berasal dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lainnya.
"Perhitungan belanja Desa di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," pasal 100 ayat 2.