Siap-Siap, Tarif Jalan Tol Jagorawi & Sedyatmo Bakal Naik Jadi Segini dalam Waktu Dekat
Kenaikan tarif kedua ruas tol tersebut bakal terjadi pasca HUT RI ke-78.
Kenaikan tarif tol Jagorawi dan Sedyatmo sudah diizinkan Kementerian PUPR.
Siap-Siap, Tarif Jalan Tol Jagorawi & Sedyatmo Bakal Naik Jadi Segini dalam Waktu Dekat
Tarif Tol Jagorawi Naik
Tarif jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Tol Jagorawi) dan Jalan Tol Sedyatmo dijadwalkan akan terkena penyesuaian dalam waktu dekat. Kenaikannya berkisar sebesar Rp500 untuk masing-masing golongan. Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S Atmawidjaja mengatakan, kenaikan tarif tol ini memang jadi hak bagi badan usaha jalan tol (BUJT) terkait dalam menghadapi inflasi. Khususnya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad selaku pengelola Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo.
"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp500. Itu juga karena inflasi toh, itu memang haknya BUJT, PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol). Jadi saya kira enggak besar," ujar Endra di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (9/8).
Adapun kenaikan tarif kedua ruas tol tersebut bakal terjadi pasca HUT RI ke-78.
"Sesudah 17-an nanti," kata Endra.
Kebijakan soal kenaikan tarif tol ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 (untuk Tol Jagorawi) dan Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 (untuk Tol Sedyatmo), yang keduanya dirilis pada 31 Juli 2023.
Menurut aturan tersebut, tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo akan naik berbarengan per 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Berikut rincian tarif baru untuk Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo per 20 Agustus 2023: 1. Tol Jagorawi * Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500 (naik Rp500) * Golongan II dan III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000 (naik Rp500) * Golongan IV dan V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000 (naik Rp 1.000)
2. Tol Sedyatmo * Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500 (naik Rp500) * Golongan II dan III: dari Rp 10.500 menjadi Rp11.000 (naik Rp500) * Golongan IV dan V: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000 (naik Rp500)
Tak hanya itu, PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) akan melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Cimanggis-Cibitung pada 18 Agustus 2023. Pemberlakuan tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor: 856/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Berikut rincian penyesuaian tarif pada Jalan Tol Cimanggis-Cibitung mulai 18 Agustus 2023 mendatang: 1. Ruas Cimanggis-Gerbang Tol Jatikarya: Golongan I: Rp5.500 Golongan II: Rp8.500 Golongan III: Rp8.500 Golongan IV: Rp11.500 Golongan V: Rp11.500 2. Ruas Cimanggis-Gerbang Tol Nagrak: Golongan I: Rp13.500 Golongan II: Rp20.000 Golongan III: Rp20.000 Golongan IV: Rp27.000 Golongan V: Rp27.000