Simak Jadwal Pencairan THR untuk Pensiunan ASN
THR pensiunan 2025 setara gaji bulanan, dengan komponen lengkap sesuai peraturan pemerintah.

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan tahun 2025 telah resmi diumumkan akan dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pencairan THR dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dilansir dari Liputan6.com, THR yang diterima pensiunan setara dengan uang pensiun bulanan.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencairan ini dalam konferensi pers pada 11 Maret 2025, menjelaskan bahwa total penerima THR mencakup 9,4 juta orang, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Pengumuman ini membawa kabar gembira bagi para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun.
Besaran THR yang akan diterima pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir mereka. Komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya sesuai kebijakan pemerintah.
Pencairan THR Pensiunan: Jadwal dan Prosedur
Pencairan THR pensiunan dijadwalkan mulai pada 17 Maret 2025. Menurut informasi dari PT Taspen (Persero), sekitar 3.146.637 peserta pensiun akan menerima THR ini.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para pensiunan yang telah berkontribusi dalam pembangunan nasional.
“PT Taspen berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan meningkatkan kesejahteraan bagi peserta,” ujar Henra. Penyaluran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Komponen THR akan dihitung berdasarkan komponen yang diterima peserta pada bulan Februari 2025. Adapun rincian komponen THR meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan lainnya sesuai kebijakan pemerintah
Ketentuan Khusus dan Proses Penyaluran
Dalam proses penyaluran THR, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang juga merupakan penerima pensiun dari pejabat negara. Penyaluran THR ini akan dilakukan dengan prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi) untuk memastikan penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran.
THR ini akan bebas dari potongan iuran atau potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. Dengan adanya pencairan THR ini, diharapkan pensiunan dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih layak.
Anggaran dan Dampak Ekonomi
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025. Kenaikan gaji pensiun yang terjadi pada tahun sebelumnya juga berpengaruh terhadap besaran THR yang akan diterima para pensiunan. Dengan adanya pencairan THR ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pensiunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama menjelang hari raya.
“Pencairan THR diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kabar baik ini tentunya menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS, TNI, dan Polri di seluruh tanah air.