Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital
Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital
Sri Mulyani Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pungutan Pajak Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp16,9 triliun per Desember 2023. Angka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
"Menutup tahun 2023, pemerintah mencatat penerimaan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp16,9 triliun,"
kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/1).
Dwi merinci, jumlah penerimaan pajak digital tersebut berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar.
Kemudian, setoran tahun 2021 senilai Rp3,90 triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun, dan setoran tahun 2023 mencapai Rp6,76 triliun.
Dia mengatakan, pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama bulan Desember 2023.
Maka untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu yaitu sebanyak 163 pemungut.
"Pada Desember 2023 ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.," kata Dwi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam satu bulan.
"Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Maju 2045,"
pungkas Dwi.