Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech
Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp746,16 miliar.
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech
Pemerintah Raup Rp24,9 Triliun dari Pajak Kripto Hingga Fintech
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah menghimpun penerimaan atau pajak sebesar Rp24,99 triliun dari sektor usaha ekonomi digital.
"Hingga 31 Mei 2024, Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,99 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Dwi Astuti dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (21/6)
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp746,16 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,11 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,99 triliun.
Untuk setoran PMSE, penerimaan hingga Mei 2024 diperoleh dari 157 PMSE, dengan rincian Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024.
Adapun total PMSE yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menjadi pemungut PPN mencapai 172 pelaku usaha, di mana pada Mei 2024 tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.
Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp394,82 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Sementara penerimaan pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp256,9 miliar, dan PPN dalam negeri (DN) atas setoran masa sebesar Rp1,14 triliun.
Sedangkan penerimaan pajak SIPP berasal dari PPh sebesar Rp134,1 miliar dan PPN sebesar Rp1,85 triliun.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Dia menambahkan Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.