Tak Sembarangan PNS Bisa Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ternyata Ada Syarat Ketat Harus Dilalui
Anas menyebut, ASN yang pindah ke IKN nantinya harus menguasasi literasi digital, memiliki keahlian, menguasai substansi mengenai prinsip IKN.
Anas menyebut, ASN yang pindah ke IKN nantinya harus menguasasi literasi digital, memiliki keahlian, menguasai substansi mengenai prinsip IKN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Anas menyebut, ASN yang pindah ke IKN nantinya harus menguasasi literasi digital, memiliki keahlian, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK).
"IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” kata Anas dalam keterangannya, Kamis (22/2).
Mantan Bupati Banyuwangi itu menegaskan strategi perpindahan menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju pemerintahan yang cerdas atau kota cerdas (smart government).
Menurutnya dalam penerapan smart government yang mengutamakan fleksibilitas, kolaborasi, dan cepat di IKN diperlukan dukungan digitalisasi sistem pemerintahan.
Selain itu, skenario pemindahan ASNN ke IKN terus dimatangkan dari aspek kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) aparaturnya.
Kata Anas, skenario pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
Sebelumnya, jumlah ASN yang akan dipindahkan ke ASN sebanyak 12.000 orang. Namun Anas menyatakan jumlah itu dipangkas menjadi 6.000 ASN. Keputusan itu diambil karena ketersediaan tempat yang belum memadai.
Oleh karena itu, pemindahan Kementerian/Lembaga (K/L) ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.
Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai pergerak strategis dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.
“Tadi kita sudah detailkan bersama Pak Menseneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) terkait penapisan (filter) pemindahan kementerian/lembaga, rencana pengisian ASN di IKN dan tentunya transformasi digital pemerintahan di IKN nantinya," pungkasnya.
Sebagaimana arahan Presiden bahwa strategi perpindahan menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma.
Baca SelengkapnyaPemindahan IKN pada tahun 2024 dilakukan secara bertahap, yaitu dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.
Baca SelengkapnyaPemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaDinamika terkait pemindahan PNS ini terus berkembang, menyesuaikan dengan kemampuan pembangunan di IKN serta jumlah hunian yang akan siap untuk dihuni nantinya.
Baca SelengkapnyaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaNetralitas PNS menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia.
Baca SelengkapnyaUntuk pemindahan prioritas 2 dengan melibatkan 91 unit pejabat eselon 1 di 29 kementerian/ lembaga, yakni jumlah ASN yang pindah ke IKN.
Baca Selengkapnya