Tak Sembarangan PNS Bisa Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ternyata Ada Syarat Ketat Harus Dilalui
Strategi perpindahan PNS menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu.
Anas menyebut, ASN yang pindah ke IKN nantinya harus menguasasi literasi digital, memiliki keahlian, menguasai substansi mengenai prinsip IKN.
Tak Sembarangan PNS Bisa Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ternyata Ada Syarat Ketat Harus Dilalui
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Anas menyebut, ASN yang pindah ke IKN nantinya harus menguasasi literasi digital, memiliki keahlian, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK).
"IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” kata Anas dalam keterangannya, Kamis (22/2).
Mantan Bupati Banyuwangi itu menegaskan strategi perpindahan menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju pemerintahan yang cerdas atau kota cerdas (smart government).
Menurutnya dalam penerapan smart government yang mengutamakan fleksibilitas, kolaborasi, dan cepat di IKN diperlukan dukungan digitalisasi sistem pemerintahan.
Selain itu, skenario pemindahan ASNN ke IKN terus dimatangkan dari aspek kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) aparaturnya.
Kata Anas, skenario pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
Sebelumnya, jumlah ASN yang akan dipindahkan ke ASN sebanyak 12.000 orang. Namun Anas menyatakan jumlah itu dipangkas menjadi 6.000 ASN. Keputusan itu diambil karena ketersediaan tempat yang belum memadai.
Oleh karena itu, pemindahan Kementerian/Lembaga (K/L) ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.
Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai pergerak strategis dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.
“Tadi kita sudah detailkan bersama Pak Menseneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) terkait penapisan (filter) pemindahan kementerian/lembaga, rencana pengisian ASN di IKN dan tentunya transformasi digital pemerintahan di IKN nantinya," pungkasnya.