Menpan RB Azwar Anas: PNS Pindah ke IKN Wajib Bisa Multitasking
Setiap PNS harus memiliki skill dan bisa multitasking, bukan hanya nilai akademis saja.
Setiap PNS harus memiliki skill dan bisa multitasking, bukan hanya nilai akademis saja.
Menpan RB Azwar Anas: PNS Pindah ke IKN Wajib Bisa Multitasking
PNS Pindah ke IKN Wajib Bisa Multitasking
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya memindahkan Sumber Daya Manusia (SDM) semata.
Namun setiap ASN harus memiliki kemampuan (skill) dan bisa melakukan banyak tugas sekaligus (multitasking), bukan hanya nilai akademis saja.
"Kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja, namun bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di sana. Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja namun juga memiliki skill dan bisa multitasking,"
ujar Anas dalam keterangannya, Selasa (30/1).
Anas meminta ASN yang dipindahkan maupun yang diisi dari jalur rekrutmen CASN Tahun 2024 harus benar-benar diseleksi.
Melalui penguatan SDM yang unggul dan sesuai dengan nilai-nilai (core values) ASN diharapkan IKN dapat mencapai gambaran birokrasi terbaik dalam penilaian Reformasi Birokrasi (RB), baik pada aspek efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), akuntabilitas kinerja dan implementasi pelayanan publik.
“Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan AKuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif),” jelas Rini.
Ia menyebut terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN. Prinsip tersebut yaitu semua ASN K/L yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Pusat akan dipindahkan.
Nantinya, skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penyaringan (filter) kelembagaan dan ketersediaan hunian.
Artinya satu ASN mendapatkan satu unit hunian baik single maupun sudah berkeluarga.
“Prinsip lainnya yaitu ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir) dan formasi CPNS Tahun 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN,”
imbuh Rini.