Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Seharusnya Bisa Membeli Beras untuk 121 Juta Kepala Keluarga Miskin
Syahrul melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak buahnya bernama Kasdi Dan Hatta. Mereka diduga menikmati hasil korupsi senilai Rp13,9 miliar.
Syahrul melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak buahnya bernama Kasdi Dan Hatta. Mereka diduga menikmati hasil korupsi senilai Rp13,5 miliar.
Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Seharusnya Bisa Membeli Beras untuk 121 Juta Kepala Keluarga Miskin
Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Seharusnya Bisa Membeli Beras untuk 121 Juta Kepala Keluarga Miskin
Kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia nampaknya masih sulit tercapai. Salah satu penyebabnya yaitu perilaku koruptif yang dilakukan pejabat negara yang sulit untuk dihilangkan.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Syahrul melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak buahnya bernama Kasdi Dan Hatta. Mereka diduga menikmati hasil korupsi senilai Rp13,9 miliar.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Jika saja, yang Rp13,9 miliar tersebut dibelanjakan untuk membeli beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), berapa banyak Kepala Keluarga yang akan menerima?
Sebagai gambaran, pemerintah mendistribusikan bantuan pangan berupa 10 Kg beras SPHP. Pendistribusian beras itu berlangsung pada periode September - November 2023. Sementara harga beras SPHP per tanggal 1 September yaitu Rp57.000 per 5 Kg.
Maka, jika uang yang diduga hasil korupsi Syahrul dan anak buahnya dibelanjakan untuk membeli 10 Kg beras seharga Rp114.000, maka sekitar 121 juta Kepala Keluarga (KK) akan menerima hak mereka. Negara pun bisa berhemat dan mengalokasikan anggaran ke program yang lebih bermanfaat.
Syahrul Yasin Limpo dijerat sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta (MH).
"Dengan menetapkan dan memutuskan tersangka sebagai berikut, satu SYL Menteri Pertanian Republik Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (11/10).
Johanis menegaskan, penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo yang merupakan kader NasDem berdasarkan alat bukti.
"Sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikin ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumukan tersangka sebagai berikut," ujar Johanis.