Bos jalan tol Jusuf Hamka bersama pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mengultimatum Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo.
Melalui pengacara CMNP, Maqdir Ismail mengancam akan mempolisikan Yustinus atas pencemaran nama baik. Jusuf tak terima disebut tidak terdaftar sebagai pemegang saham.
Tidak ingin kisruh berlarut-larut Yustinus akhirnya sowan menemui Babah Alun sapaan Jusuf. Yustinus mengklarifikasi jika CMNP dan Jusuf tidak ada kaitan dengan persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Persoalan utang ini bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama Rp78 miliar yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, Siti Hardijanti Hastuti alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihak Jusuf menggugat ke pengadilan hingga perkara itu inkrah di Mahkamah Agung pada 2010 silam.
"Saya kalau punya utang BLBI masukin dong daftar obligor," tantang Jusuf kepada merdeka.com.
Baca juga:
Momen Bos Jalan Tol Ngopi sama Stafsus Menkeu: Sepakat Menyelesaikan Masalah
Pembangunan Tol Pakai Uang Negara, Jusuf Hamka Langsung Reaksi 'Pale Lu'
CEK FAKTA: Jusuf Hamka Kumpulkan Warga Jakarta untuk Dukung Anies Jadi Presiden?
Polemik Tagih Utang ke Kemenkeu Memanas, Jusuf Hamka Laporkan Anak Buah Sri Mulyani
Jadi Komisaris Perusahaan Jusuf Hamka, Simak Fakta Olivia Allan Istri Denny Sumargo
VIDEO: Alasan Jusuf Hamka Laporkan Anak Buah Menkeu, Tunjuk Pengacara Top
Bos Jalan Tol Anniversary ke-41 Tahun, Penampilan Keluarga & Hidangan jadi Sorotan