Tiga pimpinan KPK menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi. Jokowi menyikapi langkah tersebut.
Menurutnya, dalam undang-undang KPK tak ada istilah pengembalian mandat. Sejak awal dirinya juga tidak pernah meragukan pimpinan KPK saat ini.
Jokowi Menambahkan, dalam undang-undang hanya disebutkan mengundurkan diri. Itupun dengan catatan meninggal dunia atau terkena tindak pidana korupsi.