Anggota Induk PJR Serang Korlantas Polri mengamankan kendaraan yang memakai rotator dan pelat dinas palsu. Saat diminta menepi pengendara Honda Freed malah tancap gas sampai gerbang Tol Cikupa.
Ketika ditanya pengemudi sempat mengaku polisi, tetapi saat dicek tidak memiliki Kartu Tanda Anggota. Selanjutnya, polisi mencopot rotator dan pelat palsu di mobil itu, pengemudi langsung ditindak sesuai hukum berlaku.
Pengemudi Freed mengaku sudah beberapa kali kendaraanya memakai pelat polisi. Dia melakukan itu agar leluasa di jalan raya terhindar dari kemacetan.
Baca juga:
Kapolri: ETLE Telah Dipasang di 34 Polda dan 118 Polres
VIDEO: Mudik Lebaran 2023, Polisi Makin Gencar Tilang Pelanggar Lalu Lintas
ETLE Berlaku dan Lebih Ketat, Pemudik Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas
Jokowi Perintahkan Danpaspampres, Begini Nasib Pemotor Terobos Konvoi Presiden
Perintah Jokowi, Pemotor Nyaris Tabrak Mobil Presiden di Makassar Tak Diproses Hukum
Kronologi Pemotor Terobos Iring-Iringan Mobil Presiden Jokowi di Makassar