Terdakwa penghilangan barang bukti tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1). Sidang tersebut menghadirkan Baiquni Wibowo sebagai saksi.
Dalam sidang, Baiquni menjelaskan kronologi hilangnya video CCTV. Baiquni mengaku Ferdy Sambo menyuruh hapus file di flashdisk dan laptop yang berisi video CCTV. Arahan tersebut disampaikan melalui terdakwa Arif Rachman.
Baca juga:
Bharada E: Usai Saya Tembak, Ferdy Sambo Maju Lalu Tembak Brigadir J
Bharada E Lihat Ferdy Sambo Kokang Pistol Dua Kali: Tembak Yosua dan ke Atas TV
Ini yang Dilakukan Bharada E usai Dengar Skenario Pembunuhan Brigadir J
LIVE STREAMING: Sidang Lanjutan Anak Buah Sambo, Giliran Hendra Kurniawan Bersaksi
Dialog Ferdy Sambo dan Bharada E saat Rencanakan Tembak Mati Brigadir J