Dilaporkan ke Bareskrim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso, Begini Respons Ayah Mirna Salihin
Edi dipolisikan lantaran dianggap pelapor terlibat menghilangkan barang bukti rekaman CCTV kematian Mirna.
Edi dipolisikan lantaran dianggap pelapor terlibat menghilangkan barang bukti rekaman CCTV kematian Mirna.
Dilaporkan ke Bareskrim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso, Begini Respons Ayah Mirna Salihin
Ayah mendiang I Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso. Edi dipolisikan lantaran dianggap pelapor terlibat menghilangkan barang bukti rekaman CCTV kematian Mirna.
Salah satu pengacara dari perwakilan Aliansi Advokat Pembela Jessica Kumala Wongso, Antoni Silo menyebut dasar melaporkan Edi ke polisi karena pengakuan dalam suatu wawancara 7 Oktober 2023. Menurut Antoni, Edi saat itu sempat menyebut dengan yakin memiliki video penting terkait kasus kematian Mirna.
"Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar di handphonenya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier," kata Antoni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).
Padahal menurut Antoni, dalam persidangan, Edi mengaku tak memegang atau menyimpan rekaman CCTV dari Kafe Olivier. Sementara, Antoni menyebut pertimbangan hakim memutus Jessica berdasarkan rekaman CCTV.
"Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Oliver. Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan itu enggak utuh," kata dia.
"Dari PN sampai PK itu dasar utama pertimbangannya adalah CCTV. (Tapi sekarang diduga) CCTV-nya tidak utuh, itu poinnya," imbuh Antoni.
Oleh sebab itu, Antoni menduga Edi turut menyembunyikan rekaman CCTV yang seharusnya diserahkan ke penyidik polisi sebagai barang bukti.
"Harusnya itu kan berada di tangan polisi, gitu ya. Kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan, karena enggak ada berarti di berkasnya penyidik," ujar Antoni.
Antoni mengaku menyerahkan wawancara Edi kepada penyidik Bareskrim Polri sebagaimana aduan masyarakat (dumas) yang diajukannya.
Antoni berharap laporan itu agar ucapan barang bukti itu bisa diungkap kebenarannya oleh penyidik Bareskrim atas kasus yang telah bergulir sejak 2016 itu.
"Dan kami menyayangkan maksud saya kalau pak edi mau terlihat gagah dengan statmentnya, tetapi apa kewenangan dia untuk menentukan seolah-olah dia bisa arahkan putusan," kata Antoni.
Tanggapan Edi Salihin
Dihubungi terpisah, Edi Darmawan Salihin enggan menanggapi perihal pengaduan itu. Dia mengaku tidak melakukan hal yang salah atas apa yang diucapkannya.
"Biarin aja karena mereka ga ngerti ini," kata Edi saat dikonfirmasi.
Perihal rekaman CCTV yang dipermasalahkan Aliansi advokat pembela Jessica Kumala Wongso, Edi mengaku rekaman itu merupakan milik Polisi.
"Itu milik Polri dan bisa diperlihatkan saat Jessica sudah inkrah. Karena ada perjanjian Polri dengan AFP (Kepolisian Federal Australia)," imbuh Edi.
Pernyataan Edi Salihin
Edi Salihin mengungkapkan memiliki tayangan CCTV menunjukkan Jessica memasukkan sianida ke minuman Mirna.
Edi mengklaim Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang saat itu menjabat Kapolda Metro Jaya dan Irjen Khrisna Murti yang kala itu Dirreskrimum Polda Metro Jaya, melihat rekaman CCTV Jessica memasukkan sianida.
"Pak Tito melihat ini justru, dia panas tuh (dan bilang) 'wah Ed lu bakalan sidang ini scientific, ramai nih'. Dia bilang begitu, 'tuh liat tuh'. Ini kenapa kita nggak keluarkan dulu waktu sidang? Kita nggak mau dia (Jessica) dihukum mati, biar dia kesiksa, kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu," ujar Edi dilihat di YouTube Karni Ilyas Club.
Namun, Edi menyebut tak ingin rekaman CCTV itu ditampilkan di persidangan agar Jessica tidak dijatuhi hukuman mati.
"Saya maunya begitu, jangan dihukum mati, keenakan dia. Mati malah ditembak, mati, selesai," ujar Edi dalam video tersebut.
Rekaman CCTV itu lalu diperlihatkan dari handphone-nya. Dari rekaman CCTV itu hanya terlihat sebuah gerakan tangan. Edi mengklaim tangan itu adalah tangan Jessica Wongso.
"Perhatikan tangan kiri dia, ini belum pernah dikeluarkan. Jadi polisi sangat senang sekali, itu hari sampai lompat dia," ujar Edi.