FOTO: Terungkap Bukti Baru Kasus Kopi Sianida di Sidang PK Jessica Wongso, Ditemukan di Tayangan TV
Saksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Jessica Kumala Wongso menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Dalam sidang PK jilid kedua ini, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi yang mengaku mempunyai bukti baru Helmi Bostam.
Helmi mengaku mendapat bukti baru itu setelah melihat salah satu wawancara ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin, dalam tayangan televisi di YouTube.
Setelah disumpah, Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo menanyakan kesediaannya untuk bersaksi di persidangan.
"Saudara dihadirkan sebagai orang menemukan (novum), kapan itu," tanya Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo seraya menunjukkan amplop putih yang disebut berisi novum yang diajukan pihak Jessica dalam persidangan pemeriksaan berkas PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Helmi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin. Namun Helmi mengaku tidak ingat mengenai waktu menonton tayangan itu.
"Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” jelas Helmi.
Kemudian hakim Zulkifli menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan mengajukan jawaban hari ini atau tidak.
"Izin yang mulia, kami mendengar di mana permohonan pengajuan PK dulu yang mulia," jawab Jaksa.
Hakim yang mendengar jawaban jaksa kemudian melanjutkan persidangan dengan mendengarkan pemaparan dari kuasa hukum Jessica.
Sementara, Jessica turut hadir di persidangan dengan memakai pakaian biru tua dan duduk di samping kuasa hukum.