Sidang PK Jessica Wongso, Saksi Mengaku Temukan Bukti Baru Usai Lihat Wawancara Mendiang Ayah Mirna
Saksi mengaku mendapat bukti baru itu setelah melihat salah satu wawancara ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin di YouTube.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menghadirkan seorang saksi yang mengaku mempunyai bukti baru bernama Helmi Bostam. Helmi mengaku mendapat bukti baru itu setelah melihat salah satu wawancara ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin di YouTube.
Sebelum memberikan kesaksian, Helmi disumpah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menemukan novum atau bukti baru atau novum dalam kasus ini.
Setelah disumpah, Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo menanyakan keabsahan identitas Helmi sebagai saksi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diserahkan ke majelis hakim.
Helmi yang membenarkan kesesuaian identitasnya kemudian ditanya hakim Zulkifli mengenai perkenalannya dengan Jessica dan mendapatkan novum hingga bersedia bersaksi di persidangan.
"Saudara dihadirkan sebagai orang menemukan (novum), kapan itu," tanya hakim seraya menunjukkan amplop putih yang disebut berisi novum yang diajukan pihak Jessica dalam persidangan pemeriksaan berkas PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10).
Helmi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin. Namun Helmi mengaku tidak ingat mengenai waktu menonton tayangan itu.
"Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” jelas Helmi.
Kemudian hakim Zulkifli menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan mengajukan jawaban hari ini atau tidak.
"Izin yang mulia, kami mendengar di mana permohonan pengajuan PK dulu yang mulia," jawab Jaksa.
Hakim yang mendengar jawaban jaksa kemudian melanjutkan persidangan dengan mendengarkan pemaparan dari kuasa hukum Jessica.
Jessica turut hadir di persidangan dengan memakai pakaian biru tua dan duduk di samping kuasa hukum.