Mengingat Kembali Perjalanan Kasus Kopi Sianida, Kini Jadi Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso
Film dokumenter kasus Jessica Wongso berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di Netflix.
Kasus Kopi Sianida kembali mencuri perhatian warganet.
Mengingat Kembali Perjalanan Kasus Kopi Sianida, Kini Jadi Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso
Akhir-akhir ini kasus pembunuhan Wayan Mirna kembali mencuri perhatian. Hal ini lantaran film dokumentar kasus kopi sianida tayang di Netflix.
Film dokumenter tersebut berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Film dokumentar ini kembali menarik perhatian publik.
Lantas seperti apa perjalanan kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna. Menilik kembali perjalanan kasus kopi sianida Jessica Wongso berikut informasi selengkapnya.
Kejadian ini bermula dari pertemuan empat orang yang mengadakan reuni di Jakarta. Sosok tersebut Jessica Wongso, Hani Boon, Juwita dan Vera. Namun Vera tak datang saat reuni ini. Mereka bertemu di Kafe, Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Jessica Wongso tiba pertama kali di Cafe Oliver pada pukul 16.00. Jessica pun memesan kopi vietnam dan dua cocktail. Tak lama pesanan datang, Mirna dan Hani datang ke Cafe Oliver.
Mirna meminum kopi vietnam yang telah dipesankan Jessica Wongso. Namun seketika Mirna kejang-kejang mengeluarkan buih. Kondisi ini membuat heboh cafe Oliver. Mirna pun dibawa ke klinik di Grand Indonesia.
Mirna kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Namun di perjalanan Mirna meninggal dunia. Hal ini pun mengejutkan pihak keluarga. Kasus ini pun mulai mendapat perhatian publik.
Ayah Mirna melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Jaya. Pihak kepolisian menyarankan untuk otopsi. Namun awalnya pihak keluarga tak mengizinkan. Akhirnya setelah diyakinkan pihak kepolisian, keluarga mengizinkan otopsi jenazah Mirna.
Setelah dilakukan otopsi, pada 16 Januari 2016, pihak kepolisian mengungkapkan, ada zat sianida di kopi Mirna. Zat sianida juga ditemukan di lambung Mirna, dengan berat 3, 75 miligram.
Setelah itu, pihak kepolisian memanggil beberapa saksi terkait kasus ini. Pada 29 Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna. Ia diduga menaruh sianida di kopi Mirna.
Jessica melakukan beberapa pemeriksaan untuk mengetahui motif pembunuhannya. Ia didampingi pengacara Otto Hasibuan. Sosok Jessica tampak tenang di setiap persidangan.
Pada sidang pertama digelar pada 15 Juni 2016. Ia didakwa pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati.
Kuasa hukum Jessica Wongso mengajukan keberatan. Dakwaan jaksa tak memiliki bukti yang kuat. Namun hal tersebut mendapatkan bantahan di persidangan.
Setelah menjalani sidang selama 32 kali, Jessica Wongso ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berencana. Motif pembunuhan Jessica Wongso sakit hati lantaran dinasihati asmara. Ia divonis 20 tahun penjara.
Pihak Jessica Wongso mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hal tersebut ditolak. Selanjutnya, Jessica Wongso mengajukan permohonan kasasi di MA namun juga ditolak MA. Tak berhenti, Jessica mengajukan upaya Peninjauan Kembali namun juga ditolak.
Jessic Wongso pun mendekam di penjara selama 20 tahun. Kini ia tengah menyelesaikan hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.