Beda dengan e-tilang, ini yang harus diketahui dari sistem E-TLE
Merdeka.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan sistem yang bakal diterapkan di ruas jalan protokol bukanlah tilang elektronik (e-tilang) melainkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Lalu apa bedanya?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, menjelaskan E-TLE dan e-tilang berbeda pada penindakannya. Sistem ETLE lebih mengedepankan teknologi yang sudah modern.
"e-tilang dan E-TLE itu beda. Itu sistem administrasinya beda jauh banget," ujar Yusuf, di Jakarta, Kamis (20/9).
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
-
Siapa yang harus menutupi tilang elektronik? “Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa,“ kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, di Jakarta, Rabu (12/7).
-
Bagaimana teknologi face recognition di CCTV Bandung membantu polisi? Dengan adanya teknologi ini, penjahat makin tak berkutik menghindar dari kejaran polisi.
-
Apa saja teknologi yang digunakan di TPS Balak? Fasilitas ini dilengkapi dengan teknologi pengolahan sampah antara lain conveyor belt, baler, peralatan komposting, kendaraan pengangkut sampah.
-
Gimana cara pakai e-meterai? Terdapat laman khusus yang disediakan pemerintah untuk pembuatan dokumen dengan e-meterai.
-
Aplikasi apa yang dimiliki Kota Tegal? Entah apa yang dipikirkan pemerintah Kota Tegal saat memberikan nama aplikasinya ini. Dedi sendiri adalah mantan walikota Tegal. Nah kepanjangan dari aplikasi ini adalah Program Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan.
Sistem E-TLE, pelanggar bisa terdeteksi hanya melalui kamera CCTV. Bukti pelanggaran akan dikirim pemberitahuan melalui pesan singkat ke nomor ponsel yang sudah terdaftar.
"Sehingga, pelanggar maupun pemilik kendaraan akan langsung mengetahui. Untuk mempermudahnya proses dan administrasi E-TLE, saya mengimbau daftar ulang kendaraan dilakukan, mulai dari balik nama, ganti warna, ganti pemilik. Termasuk pembelian kendaraan bekas wajib mencantumkan nomor hp dan alamat email," ujarnya.
Saat ini, penerapan E-TLE terus disosialisasi sampai nantinya diuji coba pada Oktober mendatang.
Ditambahkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan untuk sistem e-tilang merupakan justru sudah diberlakukan sejak Desember 2016.
"E-Tilang itu kan kami hanya menggunakan aplikasi di android, jadi yang biasanya nulis di surat tilang berubah jadi bisa langsung dimasukkan ke aplikasi itu," kata Budiyanto.
Setiap anggota memiliki aplikasi tersebut di ponsel masing-masing sehingga proses pencatatan pelanggar lalu lintas menjadi lebih cepat. Selain itu, dengan e-tilang, data pelanggar dapat langsung terkoneksi dengan BRI sehingga proses pembayaran denda menjadi lebih transparan.
"Para anggota diwajibkan menggunakan aplikasi itu. Dari aplikasi itu, anggota tidak perlu menulis melalui surat tilang, cukup tulis di aplikasi nama, jenis pelanggaran, hingga pasalnya. Maka sistem akan mempush ke BRI untuk pembayaran denda. Jadi e-tilang itu pra menuju ETLE. Jadi pengenalan teknologi saja itu dengan aplikasi android," beber Budiyanto.
Tegas Budiyanto, sistem e-tilang sangat jauh berbeda dengan sistem E-TLE. Pada sistem E-TLE, kamera Closed Circuit Television (CCTV) merekam pelanggaran dan nomor pelat kendaraan.
"Kemudian terkoneksi di-back office TMC Polda Metro Jaya, nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut. Nantinya bukti tilang akan dikirimkan ke kediaman alamat pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank. Sistem baru yang akan diuji coba di ruas Jalan Sudirman-Thamrin pada bulan Oktober ini diharapkan jauh lebih efisien dari sistem e-tilang yang telah diterapkan sebelumnya," jelas Budiyanto.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca SelengkapnyaJumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta
Baca SelengkapnyaTilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas
Baca SelengkapnyaTeknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca Selengkapnyapelanggaran yang dapat divalidasi sebanyak 1.416 dengan rincian etle drone 643 pelanggar dan ETLE portabel 773 pelanggar.
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaMengenal Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro untuk Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp
Baca SelengkapnyaPolisi berencana menambah kamera ETLE di lokasi rawan pelanggaran lawan arus seperti di Jalan Lenteng Agung
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang lewat sms atau WA ini dinilai lebih efektif ketimbang via kantor pos
Baca Selengkapnya