Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Penyebab Berkas Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Selesai

Ini Penyebab Berkas Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Selesai Mario dan Shane dihadirkan jadi saksi sidang Agnes. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menagih berkas perkara kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19). Berselang dua minggu lamanya semenjak dikembalikan berkas dari Kejati, penyidik Polda Metro Jaya masih belum melengkapinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, masih ada beberapa catatan yang harus ditambahkan sebelum berkas dikirim ke Kejaksaan.

"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (4/5).

Dia mengatakan, setelah pihaknya telah melengkapi catatan dari kejaksaan maka bekas segera dilimpahkan kembali. Namun, Hengki tidak menyebutkan spesifik kapan akan dilakukan.

"Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan meminta kepada penyidik untuk menyampaikan perkembangan berkasus kasus penganiayaan Mario Cs.

"Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Rabu (3/5/2023).

Berkas Mario dan Shane telah dikembalikan ke penyidik oleh pihak Kejaksaan lantaran dinilai masih ada beberapa materi yang harus dilengkapi terlebih dahulu pada 19 April 2023.

Berselang dua Minggu berselang berkas itu masih belum mendapat kejelasan bagaimana nasibnya.

Sebagaimana diketahui, Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Serta satu anak yang berhadapan dengan hukum yakni inisial AG (15).

Mereka dikenakan pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa

Berkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.

Baca Selengkapnya