Ini Penyebab Berkas Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Selesai
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menagih berkas perkara kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19). Berselang dua minggu lamanya semenjak dikembalikan berkas dari Kejati, penyidik Polda Metro Jaya masih belum melengkapinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, masih ada beberapa catatan yang harus ditambahkan sebelum berkas dikirim ke Kejaksaan.
"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (4/5).
-
Kapan sidang Hana Hanifah selanjutnya? Sayangnya, si Randy nggak dateng ke sidang kali ini. Jadinya sidang ditunda deh, baru digelar lagi tanggal 1 November nanti.
-
Kapan penutup makalah dibuat? Kata Penutup Makalah Dalam penulisan makalah, setiap bagian memiliki peran penting dalam membantu menjelaskan dan memahami isi dari makalah. Salah satunya adalah bagian penutup makalah. Penutup makalah ini biasanya berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan ditulis berdasarkan teori, atau hasil yang didapat di lapangan atau sumber lainnya. Oleh karena itu, penulisannya tidak perlu bertele-tele. Sedangkan saran berisi rekomendasi dari penulis terkait topik yang sedang dibahas.
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Dia mengatakan, setelah pihaknya telah melengkapi catatan dari kejaksaan maka bekas segera dilimpahkan kembali. Namun, Hengki tidak menyebutkan spesifik kapan akan dilakukan.
"Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan meminta kepada penyidik untuk menyampaikan perkembangan berkasus kasus penganiayaan Mario Cs.
"Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Rabu (3/5/2023).
Berkas Mario dan Shane telah dikembalikan ke penyidik oleh pihak Kejaksaan lantaran dinilai masih ada beberapa materi yang harus dilengkapi terlebih dahulu pada 19 April 2023.
Berselang dua Minggu berselang berkas itu masih belum mendapat kejelasan bagaimana nasibnya.
Sebagaimana diketahui, Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Serta satu anak yang berhadapan dengan hukum yakni inisial AG (15).
Mereka dikenakan pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.
Baca Selengkapnya