Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polisi akan Periksa Dokter Tangani Korban
Dokter yang diperiksa yang menangani korban sebelum meninggal.
Dokter yang diperiksa yang menangani korban sebelum meninggal.
Polisi berencana memanggil tim dokter Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Pemanggilan tim dokter tersebut untuk mengusut kematian Dante (6), putra pasangan artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra usai mengumumkan perkembangan penyidikan kasus kematian bocah tersebut.
"Kami akan kembangkan untuk kita melakukan pemeriksaan terhadap dokter rumah sakit yang memeriksa kondisi korban pertama kali ketika dibawa ke rumah sakit," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/2).
Polisi telah memeriksa 20 saksi terkait penyidikan kasus kematian anak Tamara.
"Termasuk dengan manajemen, pengelola maupun pemilik dari kolam renang," ujar Wira.
Sebelumnya, polisi mengumumkan perkembangan pengusutan tewasnya Dante (6), putra dari pasangan artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Polisi pastikan korban meninggal dunia secara tak wajar.
Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Februari 2024.
"Hasil gelar perkara yang kita laksankan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana," ujar dia.
"Tim penyidik sepakat untuk menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar dia.
Dante (6), anak dari pasangan artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, meninggal dunia pada Sabtu (27/1/2024) lalu.
Polisi ungkap kronologi kematian korban.
Dante diketahui sedang les renang. Namun pada saat latihan berlangsung, anak Tamara Tyasmara itu sempat mengalami muntah-muntah.
Akibat kejadian itu, korban dirujuk ke rumah sakit. Namun nyawa korban tidak dapat tertolong.
Anak Tamara Tyasmara meninggal karena tenggelam saat berenang
Baca SelengkapnyaPembongkaran makam dilakukan polisi untuk menyelidiki penyebab kematian bocah berusia 6 tahun tersebut.
Baca SelengkapnyaYA membunuh Dante dengan cara menenggelamkannya saat berenang
Baca SelengkapnyaTotal ada 10 saksi yang dimintai keterangannya untuk mengusut kematian anak Tamara Tyasmara
Baca SelengkapnyaPolisi langsung menetapkan tersangka kekasih Tamara Tyasmara
Baca SelengkapnyaDalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Baca SelengkapnyaPolsek Menteng meluruskan terkait kasus dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan Tamara Tyasmara terhadap mantan suaminya Angger Dimas
Baca SelengkapnyaPolisi saat ini sedang memeriksa Tamara untuk mengusut kematian anaknya.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan, ke depan penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya