Kejati belum terima pengembalian berkas perkara tersangka Jessica
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku hingga kini belum menerima pengembalian berkas perkara tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27). Padahal sebelumnya pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan akan mengembalikan berkas Kamis (17/3) ini.
"Jadi sampai hari ini belum juga dilimpahkan. Sampai saat ini setelah dikembalikan ke Polda belum ada," kata Humas Kejati Waluyo saat dikonfirmasi.
Waluyo mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan setelah menerima berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik harus kembalikan berkas 14 hari dari hari dikembalikan berkas.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
"Seharusnya dari tanggal 2 Maret sampai tanggal 16 Maret ini. Sesuai aturan begitu. Tapi sampai saat ini belum diterima," ujarnya.
"Sesuai aturan 14 hari setelah menerima pengembalian. Namun dalam hukum acara tidak di atur. Sanksi kan hukum materil. Tapi kalau aturan yang ada yaa hari ini dikembalikan," tutupnya.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan akan mengembalikan berkas perkara pada hari ini.
"Proses melengkapi berkas insya allah hari Kamis kami upayakan untuk kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengiriman berkas, namanya pengiriman berkas tahap 1," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Rabu (16/3).
Pengiriman berkas itu, ungkap Krishna, merupakan pengiriman berkas masih dalam tahap pertama namun pengiriman yang kedua kalinya. Dalam pengiriman ini pun dilengkapi dengan data penyidik selama berada di Australia.
"Kan ada pengembalian P19, jadi hari kamis mengumpulkan atau memasukan petunjuk yang diminta JPU, jadi kami memenuhi itu plus beberapa keterangan atau fakta yg didapat dari penyidikan tambahan di Australia. Kami rencanakan kamis," paparnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya