Perjalanan hak angket, manuver DPRD DKI gulingkan Ahok
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu, warga Jakarta dibuat pusing dengan perseteruan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akibat adanya polemik pelaporan naskah RAPBD dari DKI ke Kemendagri. Bahkan DPRD sampai melayangkan hak angket untuk memakzulkan Ahok.
Hak angket itu sendiri bermula saat DPRD mempermasalahkan pilihan Ahok yang menggunakan konsep e-budgeting dalam penyusunan APBD. Sedangkan Ahok menilai penggunaan konsep e-budgeting tersebut dimaksudkan untuk menciptakan transparansi anggaran.
Oleh karena itu, DPRD menganggap Ahok telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI. Sementara itu, menurut Ahok, program e-budgeting dalam APBD DKI merupakan program sejak zaman Jokowi menjadi Gubernur DKI, sehingga harus tetap dijalankan.
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang dimaksud dengan 'hak angket' dalam konteks ini? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Apa yang diinvestigasi dalam hak angket? Hak Angket DPR RI adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau masalah yang dianggap penting.
Disinilah perseteruan antara Ahok dan DPRD semakin memanas. Ditambah dengan sikap Ahok yang mudah marah dan berkata kasar, membuat DPRD semakin gencar berupaya menggulingkan Ahok karena dinilai tidak memiliki etika sebagai pemimpin.
Apalagi dengan adanya penemuan dana tak wajar dari pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah di Jakarta yang jumlahnya mencapai Rp 6 miliar per sekolah. Hal ini membuat Ahok marah besar karena anggaran Pemerintah Provinsi DKI mengalami penggelembungan yang tidak masuk akal. Dia menuding ada dana siluman dipaksakan masuk oleh anggota DPRD lewat anggaran pendidikan.
Sementara itu, DPRD pun membela diri dengan terus menghujat Ahok dengan kritikan mengenai sikap Ahok yang tak beretika. Alhasil, keduanya malah makin doyan perang sindiran dengan kalimat kotor dan nama binatang di bawa.
Ketua Forum Warga Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, persoalan ini hanya bisa diselesaikan bila keduanya menurunkan tensi emosi. Sebagai pejabat teras yang dipilih rakyat, tugas keduanya harusnya menjalankan amanah yang diberikan bukan sibuk dengan kepentingan masing-masing.
Kalau keduanya tak bisa bekerja dan sibuk saling adu bacot, kata dia, warga bisa menggugat kepemimpinan mereka. Sebab, tugas yang dijalankan malah terbengkalai karena sikap saling merasa paling benar.
Seolah tak peduli dengan niat Ahok yang ingin membongkar borok DPRD, hak angket tetap dijalankan dengan menggelar rapat paripurna. Pengusul hak angket ditandatangani 106 anggota DPRD DKI yang merupakan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.
Hingga akhirnya panitia hak angket menggelar rapat paripurna pada Senin (6/4) dan memutuskan memutuskan Ahok telah melanggar mekanis pengiriman RAPBD DKI Jakarta dan etika pimpinan. Bahkan, Ketua Panitia Angket M Ongen Sangaji menilai Basuki melanggar undang-undang.
Panitia angket telah memutuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar mekanisme pengiriman RAPBD DKI Jakarta dan etika pimpinan. Bahkan, Ketua Panitia Angket M Ongen Sangaji menilai Ahok melanggar undang-undang.
Namun Ahok sendiri mengaku bingung saat mengetahui kesimpulan dari rapat hak angket tersebut. Dia merasa kecewa terhadap kinerja panitia angket yang tak pernah mengundangnya untuk memberikan penjelasan.
"Kalau melanggar UU kenapa tidak diteruskan dengan hak angket? Kenapa tidak sekalian tadi? Kok (DPRD) takut banget sih sama saya?" tanggap Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (6/4)
"Kalau ada pendapat kasih ke MA biar kelihatan. Prosedur yang salah? Yang salah mah yang mengcrop-crop APBD itu. saya mau tanya, kalau saya terima Rp 12,1 triliun dimasukkan ke dalam RAPBD kita sah nggak APBD kita? Ya sah.
Selisihnya di mana? APBD dia dengan APBD saya 12,1 triliun. Rp 12,1 triliun dia dicrop 15 persen dari APBD yang dia akui tidak sah. Kok kamu bilang tidak sah tapi ambil duit 10-15 persen? Makanya bawa ke MA ajalah," lanjut Ahok.
Ahok juga menertawai proses hak angket yang ditunda DPRD. Ia menilai seterunya tersebut bersikap tanggung untuk mengajukan hak angket terhadap dirinya.
"Kok hak angket tanggung, kenapa nggak dimaju-majuin? Kok ditunggu seminggu-seminggu kaya episode sinetron saja, perpanjang. Media juga jangan banyak liput deh, kesel banget dengan episode-episodenya," kata Ahok seraya tertawa.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaHak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTodung menyampaikan, dugaan kecurangan Pemilu 2024 terjadi sejak masa prapencoblosan hingga setelah pencoblosan.
Baca SelengkapnyaHak angket merupakan kewenangan politik DPR, bukan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mempersilakan jika ada yang mengajukan hak angket tersebut.
Baca Selengkapnya