Polisi koordinasi dengan MA soal usulan peniadaan sidang tilang elektronik
Merdeka.com - Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), perihal rencana penerapan sistem tilang elektronik atau e-tilang pada Oktober mendatang. Polisi mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) agar pelanggar lalu lintas terkena tilang tak harus disidang.
"Masih proses itu, kita masih proses. Bukan Masalah denda, tapi masalah untuk pelanggar itu kalau sudah membayar denda tidak perlu disidang lagi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (28/9).
Yusuf mengatakan, pelanggar akan terekam di kamera pengawas lalu dicapture lalu dikirim surat penilangan ke pemilik kendaraan. Pengendara terkena tilang itu nantinya hanya wajib membayar denda tanpa mengikuti persidangan.
-
Mengapa polisi mengingatkan untuk cek tilang elektronik? Kepolisian mengingatkan calon pembeli mobil bekas untuk mengecek status tilang elektronik (ETLE) sebelum membeli kendaraan, demi menghindari kerugian.
-
Siapa yang harus menutupi tilang elektronik? “Terkadang para konsumen mobil bekas harus menutupi ETLE kalau kebetulan pas mau diperpanjang enggak bisa,“ kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, di Jakarta, Rabu (12/7).
-
Dimana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Kenapa Polisi mengatur lalu lintas? 'Kami mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan total. Sebab, jalur yang digenangi air merupakan perlintasan penting penghubung wilayah Riau dengan Sumatera Utara,' kata Rara.
-
Bagaimana polisi mengatasi kemacetan di Tol Merak? 'Arus mudik terpantau ramai lancar, ada perlambatan pada saat keluar tol di KM 90 itu. Namun, sudah ada kegiatan petugas di sana untuk mengarahkan kendaraan masuk ke dalam kantor-kantor parkir yang menjadi area Buffer Zone. Kementrian perhubungan Sudah menyiapkan berap titik yang menjadi area Buffer Zone dan delaying system,' kata Goldenhardt dalam keterangannya, Sabtu (6/5).
-
Bagaimana Ditlantas Polda Riau tekan kecelakaan angkutan umum? 'Kita dari Ditlantas Polda Riau akan bersinergi dengan semua stakeholder terkait bagaimana menekan angka kecelakaan di Provinsi Riau yang melibatkan kendaraan angkutan umum baik barang maupun angkutan orang, maka kita hadirkan Program Bulan Angkutan Umum yang kita sebut Bung Selamat,' kata Taufiq.
"Kemudian dari capture itu kan diprint out sama Take office TMC Polda Metro Jaya, kemudian diverifikasi lagi, foto-foto ini masuk dalam kategori pelanggaran lalin atau tidak. Kalau memenuhi, berati nanti dikeluarkan konfirmasi kepada nomor polisi tersebut sesuai dengan alamat pemilik dari STNK. Kalau dikonfirmasi itu memang ada respon bahwa benar memang mereka yang melakukan, hari itu juga langsung dikirim tilang, surat tilangnya melalui kantor pos langsug masuk itu," ujar dia.
Yusuf mengatakan, koordinasi dengan MA pelanggar diharapkan akan dipermudah melakukan proses pembayaran. Tetapi, bila proses sudah dimudahkan dan pelanggan tak melakukan pembayaran maka surat kendaraan akan diblokir.
"Kalau pun mereka nanti tidak melakukan pembayaran tilang sampai dengan waktu 7 hari atau tidak ada respon selama 7 hari, STNK-nya diblokir. Kemudian nanti pada saat mereka membayar pajak, membayar pengesahan itu ya jadi mereka mau tidak mau harus buka blokir. Kalau buka blokir kan haris bayar tilang dulu," pungkasnya.
Diketahui, persiapan sistem tilang elektronik terus dimatangkan. Tahap awal uji coba pada Oktober mendatang, closed circuit television (CCTV) akan dipasang di empat titik.
Sistem ini akan diterapkan di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin. "Kita masih tentukan titik-titik (dipasang CCTV). Kita akan coba 4 kamera dulu. Nanti kita tambah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf saat dihubungi merdeka.com, Rabu (19/9).
Dalam hal ini, Yusuf mengaku tak tahu akan dipasang di mana saja CCTV itu. "Lagi disurvei ya sama anggota saya, kan itu ada beberapa simpangan, anggota dan saya juga nanti akan ikut survei ke lapangan, jadi ketahuan akan dipasang di mana saja dan jumlah CCTV diperlukan berapa," jelasnya.
"Kita lihat dari berbagai aspek ya salah satunya di mana yang sering banyak pelanggaran pasti akan dipasang," sambung dia.
CCTV ini nantinya akan menampilkan data pengendara yang melakukan pelanggaran. Juga, dapat merekam kendaraan hingga jarak sejauh 10 meter baik kondisi pencahayaan terang atau gelap.
"Kita langsung foto dan langsung masuk ke back office ini, TMC langsung. Kemudian di TMC ada tim verifikasi 4 orang. Dilihat betul nggak melanggar ini. Dilihat apa pelanggarannya," ujar Yusuf sebelumnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaPerbedaan surat tilang biru dan merah di Indonesia serta cara pembayaran denda tilang
Baca SelengkapnyaMengenal Cakra Presisi, Sistem Baru Ditlantas Polda Metro untuk Kirim Surat Tilang lewat WhatsApp
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaTidak semua bisa melakukan tilang loh. Ada syarat khusus agar anggota polisi bisa menindak pengedara.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Baca SelengkapnyaTeknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca SelengkapnyaTilang elektronik merupakan terobosan Polri untuk menertibkan pelanggar lalu lintas
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya menegaskan hanya memakai lima nomor resmi untuk mengirimkan surat tilang.
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca Selengkapnya