Sempat dikembalikan, polisi lengkapi berkas Richard Muljadi ke kejaksaan
Merdeka.com - Berkas tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain Richard Muljadi hingga kini masih diperiksa di kejaksaan. Berkas tersebut sempat dikembalikan oleh jaksa ke penyidik reserse narkoba Polda Metro Jaya.
"Berkas Richard Muljadi masih di Jaksa," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada merdeka.com, Rabu (7/11).
Jean melanjutkan, berkas tersebut dikembalikan ke kejaksaan pada Senin (29/10) lalu. Ia menjelaskan, berkas kasus sempat dikembalikan (P19) untuk dilengkapi.
-
Siapa yang mengembalikan barang? 'Lebih dari 13 ribu barang telah Bluebird kembalikan sepanjang tahun 2024.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
"Iya waktu itu ada yang kurang, tetapi sudah kita lengkapi. Sudah dikirim. Sudah di kejaksaan itu," ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, kalau penyidik telah memenuhi apa yang menjadi kekurangan berkas tersebut.
"Masih di Jaksa untuk cek kelengkapan. Apa sudah penuhi syarat materil. Kalau nanti dinilai ada kekurangan akan dikembalikan ke penyidik. Tetapi kalau nanti sudah lengkap akan dikirim surat P21 ke penyidik untuk serahkan saksi dan barbuk," kata Argo.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya selesai menangani kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain yang menjerat Richard Muljadi (RM). Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Ya betul. Berkas kasus RM sudah dilimpahkan (tahap 1) ke Kejati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/9).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya